Banner Top Up Produk Digital
Berita

Pria Mengaku Wartawan Diamankan dalam OTT di Pesawaran

76
×

Pria Mengaku Wartawan Diamankan dalam OTT di Pesawaran

Sebarkan artikel ini
Pria Mengaku Wartawan Diamankan dalam OTT di Pesawaran

TINTA INFORMASI, PESAWARAN – Seorang pria berinisial M. Ikbaluddin, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penindakan dilakukan tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., dengan dukungan jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut bermula dari unggahan video pada akun TikTok @wartamedia2. Dalam video itu ditampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun, disertai narasi suara. Unggahan tersebut juga memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang serta mencantumkan logo salah satu media lokal.

Mengetahui adanya unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang kemudian meminta agar video dihapus. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut kemudian diikuti dugaan permintaan sejumlah uang. Sarana pembayaran yang disebut digunakan berupa nomor rekening maupun dompet digital pribadi.

Laporan terkait dugaan permintaan uang tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran selanjutnya melakukan penindakan hingga mengamankan M. Ikbaluddin dalam OTT di wilayah Desa Wates.

Baca juga:  Hari Libur, Pemprov Lampung Bakal Komit Terapkan Pembayaran Gaji ASN Tepat Waktu

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan permintaan uang, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta penggunaan akun media sosial dan logo media dalam unggahan tersebut.

Kasus ini turut menjadi perhatian lantaran profesi wartawan memiliki kode etik dan ketentuan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Setiap dugaan persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan publik semestinya disampaikan melalui mekanisme jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai wartawan hanya berdasarkan pengakuan pribadi, atribut, maupun penggunaan nama atau logo media tertentu. Status sebagai wartawan dan produk jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme serta standar yang harus dipenuhi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™