TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus meraih predikat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Pemerintah Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sekaligus upaya mempercepat pelaksanaan kegiatan usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Menurut Hendra, predikat Baik menjadi capaian positif bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya DPMPTSP, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Penilaian kinerja tersebut mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar operasional prosedur (SOP), implementasi sistem Online Single Submission (OSS), hingga hasil pelayanan perizinan dan realisasi investasi.
Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi DPMPTSP Kabupaten Tanggamus untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus memperkuat tata kelola pelayanan perizinan serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Dengan predikat Baik tersebut, Pemkab Tanggamus diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan PTSP pada tahun-tahun berikutnya, sehingga kemudahan berusaha dapat semakin dirasakan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Tanggamus. (**)
