TINTA INFORMASI | OKU TIMUR – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK Indonesia) melaporkan dugaan pungutan sebesar Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Selain dugaan pungutan, BARAK Indonesia meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dugaan ketidaksesuaian jumlah beras yang disalurkan serta dugaan pembagian bantuan kepada pihak di luar daftar penerima manfaat.
Organisasi tersebut mendesak aparat mengusut proses penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) secara menyeluruh, mulai dari alokasi, distribusi, hingga bantuan diterima masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP BARAK Indonesia, Hariansyah, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Ia meminta kejaksaan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, dokumen, serta keterangan dari penerima manfaat.
“Jangan berhenti di meja klarifikasi! Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Periksa dugaan pungutan Rp20.000, cocokkan jumlah beras yang dialokasikan dengan yang benar-benar diterima masyarakat, telusuri daftar penerima, dan periksa seluruh rantai distribusinya. Jika ditemukan penyimpangan dan bukti pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan hak masyarakat menjadi persoalan yang tidak pernah mendapatkan kepastian,” demikian pernyataan Hariansyah yang telah dikonfirmasi kepada redaksi, Senin (12/10/2026).
DPP BARAK Indonesia menunjukkan surat pengaduan bernomor 62-JKT/DPP-BARAK/26. Berdasarkan keterangan organisasi, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan dilengkapi bukti tanda terima.
Kejaksaan Diminta Tindak Lanjuti Berdasarkan Bukti
Dalam surat pengaduannya, DPP BARAK Indonesia meminta laporan tersebut ditelaah dan diverifikasi sesuai tugas serta kewenangan kejaksaan.
Apabila diperlukan, pengaduan dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta lembaga lainnya.
BARAK Indonesia menyebut pengaduan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Tujuannya, memastikan bantuan pangan disalurkan secara tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hariansyah juga meminta setiap perkembangan penanganan laporan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, kepastian mengenai tindak lanjut diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka telah diperiksa secara profesional.
Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Diminta Diperjelas
Salah satu pokok laporan BARAK Indonesia adalah dugaan pungutan Rp20.000 yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom.
Aparat diminta memastikan apakah pungutan tersebut benar terjadi, pihak yang meminta atau menerima uang, dasar pemungutannya, jumlah warga yang diduga dikenai pungutan, hingga total uang yang diduga terkumpul.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup keterangan warga penerima bantuan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
Jika nantinya terbukti pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, aparat dapat menentukan bentuk pelanggaran dan langkah penanganannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi BARAK Indonesia, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar masyarakat mengetahui apakah bantuan yang mereka terima telah disalurkan sesuai ketentuan.
Jumlah Beras Diminta Diaudit
Selain dugaan pungutan, DPP BARAK Indonesia meminta aparat memeriksa kesesuaian jumlah beras yang dialokasikan dengan jumlah yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data alokasi resmi, jumlah beras yang tiba di titik distribusi, jumlah yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM), sisa stok, serta kemungkinan adanya selisih.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain daftar penerima, dokumen serah terima, berita acara distribusi, bukti penerimaan, dan laporan penyaluran.
Apabila ditemukan selisih, penyebabnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Dengan demikian, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi dapat memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pembagian di Luar Daftar Penerima Ikut Disorot
DPP BARAK Indonesia juga meminta aparat menelusuri dugaan pembagian bantuan beras kepada pihak yang berada di luar daftar penerima manfaat.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah pembagian tersebut memiliki dasar yang sah, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah tindakan tersebut memengaruhi hak KPM yang telah terdaftar.
Aparat juga diminta meminta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi berdasarkan peran masing-masing.
Langkah tersebut penting agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi dapat menggambarkan keseluruhan proses penyaluran bantuan.
Hariansyah Desak Pengusutan Menyeluruh
Hariansyah meminta aparat tidak menangani pengaduan tersebut sebatas permintaan keterangan secara formalitas.
Menurutnya, setiap dugaan yang dilaporkan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan penerima manfaat, serta penelusuran alur distribusi bantuan.
Ia menegaskan, bantuan pangan pemerintah merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, setiap dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar sah maupun ketidaksesuaian penyaluran perlu diperiksa secara serius.
Namun, BARAK Indonesia juga meminta aparat mengedepankan proses pembuktian. Tidak ada pihak yang semestinya dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan dan bukti yang sah diperoleh.
Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Kepastian Hukum
Laporan DPP BARAK Indonesia kini menjadi bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan telaah dan menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur.
Bukti tanda terima laporan, dokumen distribusi, keterangan warga, serta data alokasi bantuan menjadi sejumlah hal penting yang perlu diperiksa untuk menguji dugaan tersebut.
Sampai hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan pungutan dan ketidaksesuaian distribusi belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tidak berarti laporan masyarakat dapat diabaikan. Aparat tetap perlu menindaklanjutinya secara proporsional, independen, dan berdasarkan bukti.
Tinta Informasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Way Halom, pihak penyalur, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan. Redaksi akan memuat keterangan yang relevan secara berimbang agar persoalan tersebut dapat terang berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian. (**)
