TINTA INFORMASI | LAMPUNG TENGAH — Dugaan pembagian amplop berisi uang tunai Rp100.000 yang disertai gambar foto calon kepala kampung nomor urut 3 berinisial W menjadi perhatian masyarakat Kampung Payung Dadi, Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menyebutkan adanya pembagian amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp100.000. Di dalam amplop tersebut juga disebut terdapat gambar calon kepala kampung nomor urut 3.
Namun, informasi mengenai dugaan pembagian uang tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen. Karena itu, keterkaitan antara uang yang dibagikan dengan salah satu calon kepala kampung masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Apabila informasi tersebut terbukti, dugaan pembagian uang dalam proses pemilihan kepala kampung tentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Sebab, proses pemilihan kepala kampung semestinya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihan berdasarkan visi, misi, gagasan, rekam jejak, serta program calon.
Penggiat Media Sosial Soroti Dugaan Pembagian Uang
Penggiat media sosial Lampung Tengah wilayah barat, Rayyan Pubian Paksu, turut menyoroti informasi tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana proses demokrasi di tingkat kampung dapat menghasilkan pemimpin yang dipercaya masyarakat apabila terdapat dugaan praktik pembagian uang yang dikaitkan dengan salah satu calon.
“Bagaimana kampung bisa maju jika proses pemilihan pemimpinnya justru diwarnai dugaan pembagian uang yang dikaitkan dengan salah satu calon? Masyarakat membutuhkan pemimpin yang membawa perubahan, bukan sekadar memberikan uang menjelang pemilihan,” ujarnya.
Selain persoalan dugaan politik uang, Rayyan juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan dalam pembagian tersebut.
Menurutnya, apabila informasi itu benar, sumber dana juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Perlu Verifikasi dan Penelusuran Sesuai Aturan
Meski demikian, dugaan pembagian uang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus didasarkan pada bukti serta pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Begitu pula dengan dugaan politik uang. Persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam pemilihan kepala kampung.
Karena itu, masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan tersebut dapat menyampaikannya kepada pihak atau instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat.
Di sisi lain, pihak calon kepala kampung nomor urut 3 berinisial W maupun pihak lain yang disebut berkaitan dengan dugaan pembagian amplop tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai proses pemilihan kepala kampung di wilayahnya.
Pada akhirnya, proses demokrasi di tingkat kampung tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Proses tersebut juga menyangkut bagaimana seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara terbuka, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
