TINTA INFORMASI | SOLO – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menggandeng Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo untuk memperkuat pendidikan profesi advokat. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kampus UNISRI, Jumat (23/10/2026).
Penandatanganan MoU dihadiri Rektor UNISRI Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., jajaran wakil rektor, dekan dan wakil dekan, kepala lembaga, kepala biro, serta sejumlah pejabat struktural universitas.
Dari DePA-RI hadir Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM dan Aris Subandrio, S.H., M.H.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi dan kerja sama UNISRI dengan sejumlah mitra, termasuk perguruan tinggi, lembaga peradilan, serta lembaga penyelenggara pemilu.
Namun, bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri. Nama Universitas Slamet Riyadi merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal memiliki integritas, karakter dan keberanian dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun ketika menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon.
Nilai-nilai tersebut dinilai relevan dengan semangat yang ingin dibangun DePA-RI dalam pendidikan calon advokat, terutama terkait integritas, keberanian, independensi, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi hukum.
Pendidikan Advokat Tak Cukup Sekadar Lulus PKPA
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi.
Menurut Luthfi, pendidikan calon advokat tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif untuk memasuki profesi. Lebih dari itu, PKPA harus mampu membentuk calon advokat yang memiliki karakter, integritas, serta kompetensi profesional.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid.
Dia menilai tantangan profesi advokat saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, hingga fenomena trial by social media membuat advokat tidak cukup hanya menguasai hukum acara dan kemampuan litigasi.
Karena itu, calon advokat juga perlu memiliki kemampuan menyusun dokumen hukum, membuat legal opinion, melakukan legal due diligence, memahami etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
DePA-RI Ingin PKPA Gabungkan Teori dan Praktik
Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktis para advokat, akademisi, dan praktisi hukum.
Kolaborasi tersebut juga membuka peluang penyelenggaraan berbagai kegiatan akademik dan profesional, mulai dari seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, hingga program pengabdian kepada masyarakat.
Luthfi menegaskan, orientasi pendidikan profesi advokat tidak semata-mata mengejar jumlah lulusan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan lebih banyak advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan dan mereka yang less in power. Kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum,” tegasnya.
DePA-RI berharap kerja sama dengan UNISRI dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus memperluas kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam pembangunan hukum nasional.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (mgy)
