TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN — Kualitas pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Way Gelam (Kecamatan Way Panji) menuju Kecamatan Candipuro dikeluhkan warga lantaran mengalami kerusakan parah berupa keretakan besar hingga patah struktur beton, padahal proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.
Warga menduga proyek miliaran rupiah ini dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Indikasi terkuat mengarah pada minimnya atau bahkan tidak digunakannya lantai kerja (lean concrete) secara maksimal dalam proses pengerjaannya.
“Ini sepertinya tidak sesuai spesifikasi. Lantai kerjanya tidak maksimal atau bahkan mungkin tidak pakai. Padahal jalan sudah dilintasi masyarakat, tetapi betonnya patah—bukan sekadar retak, bahkan ada yang sompal. Padahal belum PHO (Provisional Hand Over), apalagi jalur ini sering dilewati kendaraan muatan berat,” ujar Untung, warga Kecamatan Candipuro, Senin (26/10/2026).
Kerusakan serupa ternyata tidak hanya terjadi di satu titik. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalan terbelah dan patah juga ditemukan pada proyek infrastruktur lain di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro.
Telan APBD Rp2,4 Miliar, Dikerjakan oleh CV Dwi Baskoro
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek strategis daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025/2026.
Proyek akses vital yang menghubungkan Desa Way Gelam hingga kawasan Balinuraga ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Dwi Baskoro dengan nilai kontrak fantastis yang mencapai Rp2.483.516.923 (dua miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
Mengingat nilai anggaran yang tidak sedikit, masyarakat menilai buruknya kualitas fisik jalan ini sebagai bentuk pemborosan uang negara yang merugikan publik.
Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR Lampung Selatan
Melihat kondisi fisik jalan yang sudah terbelah sebelum masa kontrak berakhir, warga secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera membongkar dan memperbaiki ulang proyek tersebut.
“Lemahnya pengawasan proyek dari Dinas PUPR Lampung Selatan diduga menjadi sebab utama gagalnya proyek yang dimulai pada 30 Juli 2026 ini,” tegas Untung.
Masyarakat menyayangkan anggaran negara senilai lebih dari Rp2 miliar terbuang sia-sia. Padahal, akses jalan tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas harian warga antarkecamatan.
“Jalan ini jalur vital warga. Kami tentu menolak jika kualitasnya seperti ini. Belum selesai masa proyek, jalannya sudah terbelah dan patah,” keluhnya.
Warga Desak Bupati dan DPRD Lakukan Sidak
Melalui perwakilan masyarakat, warga Lampung Selatan mendesak Bupati Lampung Selatan serta jajaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan infrastruktur tersebut berjalan sesuai aturan atau justru menjadi ajang pemborosan APBD.
“Warga meminta Bupati dan DPRD Lampung Selatan meninjau langsung lokasi. Apakah proyek ini sudah sesuai harapan publik, atau hanya menghamburkan anggaran saja?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang (cover both sides). (red)
