TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Lampung periode 2026–2031 resmi ditutup pada Senin (26/10/2026) pukul 16.30 WIB.
Hingga batas akhir pendaftaran, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mencatat hanya satu pendaftar untuk masing-masing jabatan. Wirahadikusumah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PWI Provinsi Lampung, sedangkan Adi Kurniawan menjadi satu-satunya bakal calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung.
Pendaftaran kedua jabatan tersebut berlangsung selama delapan hari, mulai 19 hingga 26 Oktober 2026.
Ketua TPP bakal calon Ketua PWI dan Ketua DK PWI Lampung, Lukmansyah, mengatakan pihaknya telah menuntaskan seluruh tahapan pendaftaran. Selanjutnya, TPP akan memasuki tahap verifikasi dokumen persyaratan dan dukungan dari masing-masing bakal calon.
“Alhamdulillah, tugas tim TPP sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran. Kita ketahui bersama, pendaftaran bakal calon Ketua PWI Lampung dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung telah dibuka sejak 19 hingga 26 Oktober 2026. Selama delapan hari, sampai ditutup hari ini pukul 16.30 WIB, hanya ada dua pendaftar,” ujar Lukmansyah.
TPP Verifikasi Berkas dan Dukungan
Lukmansyah menjelaskan, TPP memiliki waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan dan dukungan. Proses tersebut berlangsung mulai Selasa (27/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026).
Dalam verifikasi tersebut, TPP akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus melakukan konfirmasi secara acak kepada pihak-pihak yang tercantum sebagai pemberi dukungan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa dukungan yang disampaikan masing-masing bakal calon benar-benar sah dan sesuai ketentuan organisasi.
Jika TPP menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, tim akan menghubungi bakal calon terkait untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Mulai besok kami akan menghubungi secara acak dukungan yang sudah disampaikan oleh para bakal calon. Dengan waktu tiga hari ini, kalau ada kekurangan berkas, kami akan menghubungi bakal calon untuk diperbaiki sampai dengan tanggal 29 Oktober,” jelasnya.
Setelah verifikasi selesai, TPP akan menyerahkan hasilnya kepada panitia Organizing Committee (OC) pada Jumat (30/10/2026). Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan kepada PWI Pusat untuk diproses sesuai mekanisme organisasi.
Penetapan Calon Resmi Menjadi Kewenangan PWI Pusat
Lukmansyah menegaskan bahwa TPP di tingkat provinsi tidak memiliki kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon resmi Ketua PWI Lampung maupun Ketua DK PWI Lampung.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan PWI Pusat. Setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dilakukan, PWI Pusat akan menentukan nama-nama yang memenuhi persyaratan untuk maju dalam Konferensi Provinsi (Konferprov).
Pengumuman calon resmi diperkirakan berlangsung pada 9 hingga 12 November 2026.
“Yang menetapkan secara resmi sebagai calon adalah kewenangan PWI Pusat. Insyaallah, pengumumannya diperkirakan antara tanggal 9 sampai 12 November,” katanya.
Satu Pendaftar Berpeluang Berujung Aklamasi
Munculnya hanya satu pendaftar untuk masing-masing jabatan hingga penutupan pendaftaran turut memunculkan kemungkinan pemilihan berlangsung secara aklamasi.
Namun, Lukmansyah menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan di organisasi PWI tidak mengenal konsep melawan kotak kosong.
Jika setelah melalui proses verifikasi dan penetapan PWI Pusat hanya terdapat satu calon yang memenuhi seluruh persyaratan untuk suatu jabatan, maka peluang terjadinya aklamasi terbuka.
Meski demikian, keputusan mengenai mekanisme dan hasil akhir pemilihan tetap berada di tangan Konferprov sebagai forum tertinggi yang berwenang mengambil keputusan dalam proses tersebut.
“Di organisasi PWI tidak ada pemilihan dengan kotak kosong. Kalau nantinya yang ditetapkan oleh pusat hanya satu calon dan memenuhi syarat, besar kemungkinan aklamasi,” ungkap Lukmansyah.
Ia menegaskan, TPP tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah pemilihan nantinya akan berlangsung secara aklamasi. TPP hanya bertugas menjalankan proses penjaringan dan penyaringan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Untuk aklamasi, kami tidak punya kewenangan membahas atau memastikan apakah itu akan terjadi atau tidak, karena itu wewenang Konferprov sebagai forum yang menentukan. Yang pasti, tidak ada mekanisme melawan kotak kosong,” tegasnya. (**)
