TINTA INFORMASI | PADANG — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menggelar diskusi publik interaktif bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)”, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPKP Sumbar, Kota Padang, tersebut digelar melalui acara Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya. Forum itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Bambang Irawan, S.H., M.H., pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas Fajri Adrianto, S.E., M.B.A., Ph.D., serta praktisi anti-fraud Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi.
Dalam diskusi tersebut, Bambang Irawan mengingatkan perbankan, khususnya bank milik negara dan daerah, agar memperkuat pengawasan untuk mencegah fraud atau penyimpangan dalam operasional perbankan di Sumatera Barat.
Menurut Bambang, bank memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit maupun pembiayaan lainnya, perbankan harus memastikan setiap penyaluran dana berlangsung secara tepat sasaran dan akuntabel.
“Eksistensi bank sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap kesejahteraan rakyat. Bank dapat melakukan akselerasi dan analisis kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyaluran pembiayaan,” ujar Bambang.
Ia kemudian menjelaskan bahwa potensi fraud dapat muncul di berbagai area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Area tersebut antara lain pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta berbagai aktivitas organisasi lainnya.
“Area rawan fraud merupakan area atau wilayah tugas pada suatu organisasi yang rawan terjadi kecurangan atau penyimpangan. Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian pelayanan publik, dan area kegiatan lainnya,” jelasnya.
Modus Fraud KUR Bisa Bersembunyi di Balik Administrasi
Bambang menegaskan, fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak selalu terlihat melalui dokumen yang tidak lengkap atau pelanggaran prosedur secara terbuka. Sebaliknya, modus kecurangan dapat tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib.
Ia menyebut sejumlah celah yang perlu diwaspadai, mulai dari penggunaan identitas debitur, penciptaan usaha fiktif, manipulasi dokumen dan hasil survei, hingga penguasaan dana oleh pihak ketiga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi yang terlihat lengkap belum tentu menjamin penyaluran KUR bebas dari fraud.
“Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan untuk memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan,” tegas Bambang.
Karena itu, ia meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, serta bersih dari tindak pidana korupsi.
Bambang juga mendorong perusahaan milik negara dan daerah untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal guna meminimalkan potensi fraud dalam pengelolaan perusahaan.
Integritas Jadi Kunci Pencegahan Fraud
Lebih lanjut, Bambang menilai integritas menjadi fondasi utama dalam mencegah fraud. Menurutnya, keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan komitmen dan integritas seluruh pihak yang menjalankan tata kelola organisasi.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai salah satu kerangka dalam memperkuat pengelolaan risiko.
Dalam konteks pencegahan fraud, terdapat lima prinsip utama yang perlu diterapkan dalam tata kelola birokrasi, yakni:
- Fraud Risk Governance, yaitu penatakelolaan risiko fraud melalui kebijakan tertulis yang memuat informasi mengenai program dan kinerja organisasi.
- Fraud Risk Assessment, yakni proses penilaian risiko kecurangan untuk menentukan kemungkinan terjadinya fraud, jenis risiko, serta dampak atau biaya yang dapat ditimbulkan.
- Fraud Control Activity, berupa aktivitas pengawasan internal yang bertujuan mencegah terjadinya kecurangan.
- Fraud Investigation and Corrective Action, yaitu mekanisme penanganan ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang mengarah pada fraud. Setiap pelanggaran harus dilaporkan, ditangani secara tepat waktu, serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
- Fraud Risk Management Monitoring Activities, yakni kegiatan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi fraud sekaligus mengomunikasikan hasil program manajemen risiko kepada seluruh pegawai.
Kejaksaan Tak Hanya Bertindak, tetapi Juga Mencegah
Bambang menambahkan, Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penindakan ketika terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, institusi penegak hukum juga memiliki peran dalam memberikan edukasi dan melakukan pengawalan agar kesalahan administratif tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan ketika suatu perkara telah memenuhi unsur pidana, termasuk adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Bambang Irawan.
Melalui diskusi tersebut, BPKP Sumbar mendorong peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap risiko fraud, khususnya dalam penyaluran KUR. Penguatan verifikasi, pengawasan internal, pemanfaatan data, serta penerapan tata kelola yang transparan dinilai menjadi langkah penting agar program KUR benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan demikian, penyaluran KUR tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memastikan dana benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan digunakan untuk memperkuat sektor usaha masyarakat. (**)
