Banner Top Up Produk Digital
Berita

DPP GMNI Desak Aparat Usut Dugaan Penimbunan Limbah B3 di Smelter Kuala Tanjung

82
×

DPP GMNI Desak Aparat Usut Dugaan Penimbunan Limbah B3 di Smelter Kuala Tanjung

Sebarkan artikel ini
DPP GMNI Desak Aparat Usut Dugaan Penimbunan Limbah B3 di Smelter Kuala Tanjung

TINTA INFORMASI | JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Smelter Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

DPP GMNI menilai dugaan pengelolaan limbah sisa proses peleburan aluminium di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, S.Hut., mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai dugaan penimbunan limbah sisa proses elektrolisis peleburan aluminium, termasuk limbah karbon anoda, katoda, dan Spent Pot Lining (SPL).

Menurut Andreas, material tersebut perlu mendapatkan penanganan khusus karena memiliki karakteristik kimia yang berpotensi berbahaya apabila pengelolaannya tidak memenuhi standar keselamatan lingkungan.

“Limbah sisa peleburan aluminium, terutama bagian Spent Pot Lining dan residu anoda-katoda, bukanlah sampah biasa yang bisa ditumpuk begitu saja di atas tanah. Secara struktur kimia dasar, material ini mengandung racun keras berupa sianida bereaksi tinggi dan garam fluorida yang bersifat sangat volatil serta memiliki tingkat kelarutan amat tinggi sewaktu bersentuhan dengan presipitasi air hujan,” ujar Andreas.

GMNI Soroti Potensi Pencemaran Air dan Tanah

Andreas menjelaskan, DPP GMNI menilai penempatan limbah di area terbuka tanpa sistem pengamanan yang memadai dapat meningkatkan risiko terbentuknya air lindi ketika material terkena air hujan.

“Ketika limbah beracun ini ditimbun di atas tanah terbuka tanpa alas geotekstil kedap air atau geomembran berstandar tinggi, serta tanpa ditopang oleh sistem kolam penampungan dan pengolahan air lindi yang memadai, maka secara ilmiah dapat dipastikan bahwa setiap tetes air hujan yang membilas tumpukan limbah tersebut akan menghasilkan cairan lindi super pekat yang sarat akan racun,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca juga:  Modus Bantu Korban Yang Kehabisan Bensin, Sepeda Motor Raib

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium. DPP GMNI khawatir air lindi yang terbentuk dapat meresap ke dalam tanah dan berpotensi memengaruhi kualitas air tanah maupun lingkungan pesisir apabila tidak dikelola sesuai standar.

Karena itu, GMNI meminta pemerintah tidak hanya memeriksa kondisi material limbah, tetapi juga mengambil sampel air tanah, air lindi, sedimen, serta biota laut di sekitar kawasan yang diduga terdampak.

Khawatir Berdampak pada Nelayan Batu Bara

DPP GMNI juga menyoroti potensi dampak dugaan pencemaran terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Kabupaten Batu Bara.

Andreas mengatakan, apabila pencemaran lingkungan terbukti terjadi dan memengaruhi kualitas perairan, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap ekosistem serta aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sumber daya laut.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air lindi beracun ini dampaknya sangat nyata dan terukur. Ketika air lindi beracun mengalir ke laut Selat Malaka, ekosistem pesisir berpotensi mengalami kelumpuhan total,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah ekosistem pesisir, seperti wilayah pemijahan ikan dan padang lamun, perlu mendapatkan perhatian dalam pemeriksaan dampak lingkungan.

Menurut Andreas, perubahan kondisi perairan juga dikhawatirkan memengaruhi keberadaan ikan di wilayah tangkap nelayan tradisional.

“Nelayan-nelayan kecil kita yang hanya menggunakan perahu motor kecil tidak lagi bisa mendapatkan ikan di kawasan pesisir dekat pantai. Sehingga mereka dipaksa melaut jauh puluhan mil ke tengah samudera dengan risiko keselamatan jiwa yang sangat tinggi dan pembengkakan biaya operasional bahan bakar minyak yang luar biasa mahal,” katanya.

GMNI Minta Pemeriksaan terhadap PT INALUM

DPP GMNI selanjutnya meminta aparat penegak hukum di tingkat pusat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan limbah di kawasan Smelter Kuala Tanjung.

Baca juga:  26 Siswa SDN Taman Sari Lampung Tengah Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Andreas meminta Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu, serta Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus, melakukan pemeriksaan langsung apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang cukup.

“Atas nama keadilan ekologis dan keberpihakan kepada rakyat kecil, kami dari DPP GMNI meminta dan mendesak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus untuk segera turun langsung ke lokasi Smelter Kuala Tanjung. Panggil, periksa, dan selidiki seluruh jajaran Direksi PT INALUM tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila proses pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika dalam proses penyelidikan terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat penimbunan limbah B3 secara ilegal, pembiaran pencemaran air lindi, atau penyalahgunaan alokasi anggaran pengelolaan limbah industri, seret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan pengadilan,” katanya.

Soroti Ketentuan Hukum Lingkungan

Dalam pernyataannya, DPP GMNI juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengenai pengelolaan limbah B3.

GMNI menilai dugaan penimbunan limbah B3 di area terbuka perlu diperiksa untuk memastikan apakah praktik tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang diwajibkan dalam regulasi.

Selain itu, organisasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai larangan pembuangan limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin serta ketentuan pidana terkait pencemaran lingkungan.

Namun, penerapan pasal-pasal pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, GMNI meminta dugaan yang mereka sampaikan diuji melalui pemeriksaan dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Semarak HUT ke-80 RI di SMA Kebangsaan, Bupati Egi Gaungkan Pesan Lestarikan Olahraga Tradisional

Minta KLH Lakukan Uji Laboratorium Independen

Selain aparat penegak hukum, DPP GMNI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut sebagai tempat dugaan penimbunan limbah.

GMNI meminta pemerintah mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Mereka juga mendorong pelaksanaan uji laboratorium secara independen dan transparan.

Pengujian tersebut, menurut GMNI, perlu mencakup sampel material limbah, air lindi, air tanah warga, sedimen pesisir, serta jaringan biota laut di sekitar kawasan.

Organisasi tersebut juga mengusulkan agar pemeriksaan melibatkan akademisi, peneliti bidang ekotoksikologi, serta perwakilan masyarakat dan nelayan setempat agar hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Minta Pemulihan Jika Pencemaran Terbukti

DPP GMNI turut meminta PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Tanggung jawab tersebut, menurut GMNI, harus mencakup pemulihan lingkungan serta penanganan dampak ekonomi terhadap masyarakat apabila kerugian tersebut terbukti secara hukum dan ilmiah.

GMNI menegaskan pembangunan industri strategis nasional dan program hilirisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Pembangunan industri strategis nasional dan hilirisasi pertambangan harus berorientasi pada keberlanjutan ekologis serta penghormatan atas hak asasi manusia. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat pesisir dan kehancuran alam Indonesia,” demikian sikap DPP GMNI.

DPP GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah membuka informasi hasil pemeriksaan kepada publik.

Sementara itu, dugaan penimbunan limbah B3 dan potensi pencemaran yang disampaikan DPP GMNI masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium, serta proses hukum oleh instansi berwenang. PT INALUM juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut. (my/mgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™