LampungLampung Selatan

Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori,SH.MH: Jika IMTF Tetap Dengan Cara Pungutan (Tiket) Maka Akan Menjadi Persoalan Hukum.

27
×

Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori,SH.MH: Jika IMTF Tetap Dengan Cara Pungutan (Tiket) Maka Akan Menjadi Persoalan Hukum.

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lampung Selatan–
Tampaknya persoalan Disdik Lamsel yang bekerja sama dengan TV Swasta ternama untuk menggelar Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) dengan cara menjual tiket kepada peserta tenaga didik (Guru.red) mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pemerintahan Desa se- Kabupaten Lampung Selatan kian menjadi sorotan.

Pasalnya, Acara Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) yang akan di gelar oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang di rencanakan selama tiga hari, dari tanggal 28 – 30 Juni 2022 secara Virtual dipandang tidak akan memberikan Kontribusi Positif terhadap kualitas pendidikan dan Birokrasi Pemerintahan di Desa.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Hal ini seperti dikatakan oleh Koordinator Presidium Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Anshori Wayka kepada Tinta Informasi, Kamis, 23/6/2022.

Menurutnya, acara IMTF yang melibatkan seluruh tenaga didik (guru) PAUD, SD, SMP serta Pemerintahan Desa se Kabupaten Lampung Selatan dengan persyaratan membeli tiket seharga Rp. 100 hingga 150 ribu itu terkesan dipaksakan.

Dikarenakan, tenaga didik PAUD, SD, SMP untuk pembelian tiket dengan menggunakan Dana BOP dan BOS. Sementara, Pemerintahan Desa (Kepala Desa) menggunakan Dana Desa (DD).

“Membebankan iuran tanpa dasar itu jelas Pungli. Oleh karenanya penyelenggara harus memiliki dasar untuk pelaksanaan IMTF dan Gebyar Lampung Selatan, karena kegiatan ini terkesan dipaksakan serta membebani pihak sekolah (Guru) dan Desa (Kepala Desa), ” Jelas Gindha Ansori yang juga direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) di Provinsi Lampung.

Pendanaan dari acara IMTF tersebut seharusnya pihak penyelenggara serta Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak melibatkan pihak lain.

“Jangan melibatkan tenaga didik (Guru.red) dan Kepala Desa untuk biaya acara IMTF dan Gebyar Lampung Selatan. Kalau ini Program Disdik, berarti tanggung jawab Disdik dan pihak penyelenggara, ” Tegasnya.

Selain itu, sambung Gindha, dalam acara IMTF itu seharusnya Disdik Lampung Selatan dan pihak penyelenggara tidak harus memberikan persyaratan pembelian ‘tiket’ kepada peserta.

“Inikan Acara IMTF terkesan di paksakan. Yang menjadi peserta di acara IMTF itu bisa dikondisikan oleh Dinas masing masing, ” Imbuhnya.

Gindha Ansori juga menyarankan agar Disdik Lampung Selatan meniadakan acara IMTF jika harus melibatkan tenaga didik (Guru) dan Kepala Desa se- Kabupaten Lampung Selatan dalam hal pembiayaan dengan cara pembelian ‘Tiket’ mengingat banyak Guru dan Kepala Desa yang mengeluh dengan acara tersebut.

“Jika Dinas Pendidikan Lamsel dan pihak penyelenggara tetap memaksakan menggelar IMTF dengan Metode pungutan (Tiket), maka akan berpeluang menjadi persoalan Hukum, ” Pungkas Pengacara Kondang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *