Bandar LampungLampungPendidikan

Korban Bully Pindah Sekolah, Disdik Bandar Lampung Terkesan Tak Tegas ke TMI

22
×

Korban Bully Pindah Sekolah, Disdik Bandar Lampung Terkesan Tak Tegas ke TMI

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkesan “bungkam” dan enggan bersikap tegas kepada pihak sekolah internasional Tunas Mekar Indonesia (TMI). Dihubungi via ponsel, Megapuri, Kabid Dikdas tampak enggan membalas konfirmasi wartawan, meski terlihat online, pada Selasa (2/8/2022).

Sementara diketahui, bahwa korban IG sudah 4 kali mengalami bully di sekolah oleh kawannya tersebut, hingga mengalami trauma dengan kondisi psikis menjadi pemurung. Bahkan orangtua korban sampai memindahkan anaknya ke sekolah lain di kawasan Kedaton.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Saat media mendapat informasi bahwa Kabid Dikdas dan Korwas menuju ke sekolah TMI, wartawan Bongkar Post segera ke sekolah tersebut. Sayangnya, Satpam melarang untuk masuk menemui pihak Yayasan dan Kepala Sekolah SD TMI. Namun didapat informasi bahwa sedang ada mediasi dengan pihak Dinas Pendidikan.

Setelah sejumlah wartawan dari beberapa media menunggu diluar sekolah hingga siang hari, tidak juga mendapati pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung keluar gedung, memberikan keterangan terkait persoalan bullying di SD TMI.

Di lokasi sekolah, wartawan hanya menemui pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPA Kota Bandar Lampung. Perwakilan instansi tersebut, pada Selasa (2/8/2022) siang, mendatangi sekolah yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung itu.

Mirsanudin, Staf UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, mengatakan kejadian ini diluar kontrol PPA. Pasalnya, kejadian ini terjadi setelah Kota Bandar Lampung mendapat predikat Kota Layak Anak (KLA).

“Kita disini melakukan mediasi untuk membimbing korban, apakah terjadi trauma berkelanjutan, karena dia masih anak – anak, butuh bimbingan apalagi setelah mengalami kekerasan ini,” ujar Mirsanudin, ditemui diluar gedung sekolah, usai pertemuan dengan pihak yayasan TMI.

Mirsanudin menegaskan, untuk masalah hukum dan tindakannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota dan Kepolisian.

“Untuk masalah hukum biarkan itu jadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak Kepolisian, sementara kita dari PPA hanya melakukan pengawasan mental psikologis korban kekerasan,” ujarnya.

Dikatakan, UPTD PPA akan melakukan mediasi dan melakukan pengawasan kepada korban, karena posisi korban masih sangat membutuhkan ekstra perhatian. “Karena takut terjadinya traumatik berlebih,” ungkap Mirsanudin. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *