TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT —- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, melalui anggaran APBD TA 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Jalan Rabat Beton sepanjang 45 meter dengan lebar 3 meter yang terletak di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.
Diketahui bahwa proyek pembangunan Jalan Rabat Beton tersebut dengan Nomor Kontrak : 45/SPK-P.PSUJ/APBD/v.05/111/2022 yang dilaksanakan oleh CV. Dwimitra Lampung Perdana, sementara Konsultan Pengawas adalah CV. Artha Andalas Konsultan dengan pagu anggaran senilai Rp. 199.359.000,–
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan beberapa saksi, diketahui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pihak kontraktor menggunakan material batu apung (batu sampah) yang memang sengaja dibuang dari area pangkalan pasir, karena memang jenis batu tersebut tidak layak untuk digunakan dalam sebuah bangunan. Pada umumnya pembangunan jalan rabat beton menggunakan material batu split (batu cor) dari jenis batu andesit.
Beberapa orang warga Pekon Jagaraga, membenarkan bahwa material batu yang digunakan dalam pembangunan Jalan Rabat Beton tersebut adalah batu sampah yang banyak berserakan di area pangkalan pasir.
“Coba bandingkan jalan rabat beton yang didanai dari Dana Desa dengan lebar badan jalan 5 meter, hasil pekerjaannya sangat jauh berbeda dibanding dengan proyek Dinas Perkim dan Cipta Karya ini,” ujar warga, Selasa (9/8/2022).
Warga juga menyebutkan bahwa warga bersama Pemangku Muara Baru Pekon Jagaraga mengakui enggan menerima hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut. (tim)