Cegah Praktik Monopoli, Disdik Lampung Longgarkan Aturan Beli Seragam

Cegah Praktik Monopoli, Disdik Lampung Longgarkan Aturan Beli Seragam

BERITA
BANDAR LAMPUNG () – Menindak lanjuti arahan Gubernur Lampung pada hari Selasa 15 Juli 2025 lalu, dan dalam rangka Transparansi Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025. SE tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Tintainformasi.com

Exit mobile version