TintaInformasi.Com,LampungTimur–Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan mark up Anggaran dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah Kabupaten/Kota serta Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten/Kota.
Pasalnya, dari dua program yang dijalankan hingga mencapai 27 miliar terdapat item – item dalam kegiatan nilai anggarannya sangat besar dan cukup fantastis. Sehingga ada dugaan dapat menimbulkan kerugian negara. Adapun dua program tersebut adalah :
I. Program dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) didaerah Kabupaten/Kota ,meliputi :
– By. jasa pendamping/fasilitator lapangan.
– By.pembangunan jaringan perpipaan dan sambungan rumah bagi 21 desa.
– By.pembangunan Sumur dalam terlindungi bagi 7 desa.
– By.uprating IPA didesa Purworejo Kec.Pasir Sakti.
II. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, dalam bentuk kegiatan pembangunan /penyediaan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman, meliputi biaya Jasa Pendamping 72 orang dan biaya pembangunan tanki septik skala individual bagi 18 desa.
Pada kesempatan lain, saat ditemui awak media, Heriyadi selaku Kepala desa Banar Joyo Kecamatan Batanghari Lampung Timur, membenarkan adanya program Pamsimas tersebut.
” Ada mas program pamsimas itu, tetapi sekarang belum jalan. Kalau di Kecamatan Batanghari, ada dua desa yang dapet, desa Banarjoyo dan desa Purwodadi Mekar ,” ungkap Heri didampingi Warsono Kades Purwodadi Mekar di Balaidesa Banarjoyo, Sabtu ( 25/09 ) lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satupun pihak yang bisa dihubungi untuk menjelaskannya, termasuk pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. (RED)