TintaInformasi.Com,BandarLampung–Humas Polda Lampung
Oknum polisi dan ASN Pemprov Lampung ditangkap petugas terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mahasiswa di Bandarlampung.
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno didampingi Waka Polda Lampung, Brigjen Subiyanto mengatakan, untuk saat ini petugas sudah mengamankan dua tersangka.
Yakni, satu oknum anggota polisi berinisial IS yang bertugas di Polresta Bandarlampung dan satu oknum ASN Pemprov Lampung berinisial AG.
“Oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasti saya pecat,” kata Hendro, Rabu (20/10).
Menurutnya, kedua tersangka diamankan atas tindak pidana curas mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik seorang mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19) di Lapangan Saburai Enggal Bandarlampung,(RED)