Tintainformasi.com, Lamteng — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku Pengedar narkoba jenis sabu berinisial ADS Als Andri (27) warga Kampung Terbanggi besar Kec. Terbanggi besar Kab Lampung Tengah, di Perempatan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (20/10/2021) sekira jam 19.30 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku ADS Als Andri ditangkap Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di Kampung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Ipda Andri Novrialdi, S.Tr.K, untuk memastikan informasi tersebut dan pengedarnya dimulai jam 18.30 WiB.
Setelah Bahan keterangan sudah didapat lengkap Ipda Andri Novrialdi bersama Anggotanya Lansung kesasaran Pelaku yang berada diperempatan jalan gapura Dusun Libo Kampung Terbanggi Besar langsung menggeledah Badan serta Tas Selempang yang dibawa Pelaku didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, ditemukan didalam1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang disimpan didalam tas slempang warna hijau Milik Pelaku, jelas Yofi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADS Als Andri berikut barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tambahnya.
Pelaku ADS Als Andri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara, pungkasnya. (Humas LT)