LampungWay Kanan

Tindakan Polda Lampung Diabaikan, Plang Status Quo Lahan Tebu yang Dikuasai Oknum Dewan Way Kanan Dirusak

66

Tintainformasi.com, Way Kanan —Tindakan Proses hukum yang dilakukan Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung terkait penyegelan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) diabaikan. Plang penyegelan diatas lahan 21 Petani warga Negara Mulya yang dikuasai oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota Dewan kabupaten Way Kanan, dirusak da dicopot oleh orang tidak dikenal.

“Kami menyayangi adanya perusakan dan pencopotan plang status qou yang dipasang oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang baru satu Minggu, telah dirusakn dan copot orang yang tidak dikanal,” ungkap Anton Heri SH, yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), Rabu (27/10/2021).

Anton menjelaskan, pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung di dampingi Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik klien kami yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota DPRD Way Kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/ Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.
Laporan itu bermula adanya peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanahnya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, pada hari Kamis 1 Agustus 2019. Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan dengan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.

Kemudia belum genap satu minggu dipasang oleh Ditrekrimum Polda Lampung DITKRIMUM SUBDIT II POLDA LAMPUNG Plang penyegelan kebun tebu dikuasai Doni yang juga Kader Partai Hanura itu sudah hilang raib entah kemana, hal ini diketahui oleh anggota polsek Negara batin Bripka Wara Andany Rambe S.H Babinkantibmas kampung Negra mulya. Saat sedang melakukan pemantauan da Pengecekan lokasi yang disegel oleh Kepolisian supaya tidak lagi ada aktifitas, Bripka Rambe anggota Polsek Negara Batin yang didampingi oleh warga kampung negara mulya tidak lagi menjumpai dan menemukan Plang yang dipasang rabu 20 Oktober 2021, melainkan hanya menemukan bekas lubang tancapan tiang yang menjadi penyangga dilokasi penyegelan.

“Kami selaku PH 22 warga Negara Mulya mengusut peristiwa hilangnya Plang Status Quo tersebut, sebab plang tersebut dipasang langsung oleh institusi kepolisian demi lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan Perusakan Tanam Tumbuh yang klien kami laporkan agustus 2019 lalu,” Ujarnya.
Anton mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, karena ada oknum yang tidak patuh dan koperatif dalam proses penyelidikan yang di lakukan Polda Lampung dan seakan terkesan merendahkan marwah Polda lampung dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. “Akibat dari peristiwa melepas dan menghilangkan plang tersebut, kami meminta untuk pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Polda Lampung dapat menindak tegas siapa oknum dibalik hilangnya plang status quo tersebut. apabila ini ada unsur pidananya kami meminta untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena sudah tidak menghormati proses penegakan hukum,” paparnya.
Anto menegaskan semestinya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum seharusnya menghargai dan mendukung Polda Lampung untuk melaksanakan tugas penyelidikan.dan penyidikan.
“Seharusnya kita sama-sama membantu pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Ditkrimum Polda Lampung supaya perkara ini tidak terus berlarut-larut, dan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan sebagai mana mestinya sehingga keadilan mampu nyata hadir tegak berdiri ditengah-tengah masyarakat. Selain itu terkhusus untuk warga yang sedang berperkara supaya sama-sama menjaga suasana kondusif dan untuk tidak terbawa suasana-suasana profokatif,” pungkasnya. (Rls)

Exit mobile version