LampungLampung Tengah

Anggaran Dinas PPKB Yang Fantastis Dinilai Sarat Dengan Penyimpangan

55

Tintainformasi.com, Lamteng —Di dapat dari hasil temuan tim media dilapangan , pada kegiatan Penyedia dan swakelola di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana APBD tahun 2020 – 2021 dengan total pagu mencapai sebesar Rp16,032 miliaran perlahan mulai terkuak .

Hal itu dapat di lihat dari 165 paket kegiatan penyedia maupun swakelola pada APBD tahun 2021 dengan total pagu senilai Rp11,826 diduga adanya direkayasa anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat setempat.

Lalu , pada APBD tahun 2020, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) juga mendapatkan 25 paket kegiatan swakelola dengan jumlah pagu Rp 4,206 Miliaran , yang mana diantaranya terindikasi adanya dugaan mark’up dalam penggunaan anggaran.

Seperti misalnya, Berdasarkan informasi sumber mengungkapkan, seperti pada realisasi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (DAK Non Fisik) Rp 3.005.600.000 dengan rincian biaya : untuk Belanja jasa kantor lainnya Rp 1.244.000.000 , Belanja Narasumber Rp 336 juta , Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp 1.425.600.000 yang mana dari beberapa kegiatan tersebut diduga adanya mark’up anggaran.

Sebagaimana diketahui bahwa anggaran kegiatan biaya perjalanan dinas dalam daerah yang menghabiskan biaya mencapai Rp 1.425.600.000,- Jika mengacu pada perbub nomor 11 tahun 2020 tentang standar satuan harga (SSH) pemerintah kabupaten lampung tengah untuk Biaya Perjalanan dinas dalam daerah seharusnya pihak Dinas PPKKB Lamteng hanya menghabiskan anggaran paling banyak Rp 500 juta.

Dan jika dikaji ulang berdasarkan Perbup tentang SSH tersebut, beban perjalanan dinas dalam daerah (uang representasi perjadin luar kota lebih dari 8 jam pejabat negara, pejabat daerah) Rp 250 ribu/OH, (uang harian perjadin dalam negeri luar kota) Rp 420 ribu/OH, (uang representasi perjadin luar kota lebih dari 8 jam pejabat eselon 1) Rp 200 ribu/OH, (uang harian kegiatan rapat atu pertemuan diluar kantor FULLDAY/HALFDAY di dalam kota) Rp 95 ribu/OH, (uang harian atau rapat pertemuan di luar kantor FULLBOARD di dalam kota) Rp 130 ribu/OH, (uang harian atau rapat pertemuan diluar kantor RESIDENCE di dalam kota) Rp 130 ribu/OH, (uang representasi perjadin luar kota lebih dari 8 jam pejabat eselon II) Rp 150 ribu/OH.

Sampai berita ini di terbitkan , Jumali Selaku Kepala Dinas belum dapat memberikan banyak keterangan kepada awak media .Senin,(1/11). (Red)

 

 

Exit mobile version