Tintainformasi. Com, Lamteng — Polres Lampung Tengah menerima sosialisasi perpol 01 tentang Polmas dan perpol 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang disampaikan oleh tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda lampung di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah, Kamis (4/11/2021).
Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung AKBP Oni Prasetya, S.Ik., menyambut tim yang dipimpin oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Binmas Polda Lampung AKBP A. Haris Winsulangi, S.Sos.,M.H.
“Dalam sosialisasi yang diberikan oleh Tim Dit Binmas Polda Lampung kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan jajaran, sebagai anggota Bhabinkamtibmas garda terdepan yang langsung besentuhan dengan masyarakat sesuai dengan pengemban tugas pokok kepolisian dalam pembinaan masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Terang Kurmen.
“Selain pengemban Fungsi Binmas, Binmas juga membantu dalam Fungsi Intelijen, Reskrim dan dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama di kampung serta melibatkan Kepala kampung dan perangkat kampung dalam penyelesaian suatu permasalahan”, Terangnya.
Selain kegiatan sosialisasi Dit Binmas Polda Lampung, kegiatan ini sekaligus melaksanakan Supervisi ke Polres Lampung Tengah.
Disampaikan juga oleh AKBP Ade Yaman, S.Ag., sebagai narasumber Dit Binmas Polda Lampung dalam memberikan materi dihadapan anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dan jajaran diharapkan, dapat meimplementasikan dan mengaplikasikan di masyarakat penerapan perpol 01 tahun 2021 dan perkap 08 tahun 2021 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan menjamin rasa aman dan kenyamanan di desa/kelurahan dalam penjabarannya.
Selama Kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5 M. Karena kepatuhan akan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan merupakan cara yang efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19. (Humas LT)