Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Tengah

Ketua LPAB Sofyan AS ST, Melaporkan Kadis Pendidikan Ke APH, Di Duga Korupsi Milyaran Rupiah Secara Berjamaah

139
×

Ketua LPAB Sofyan AS ST, Melaporkan Kadis Pendidikan Ke APH, Di Duga Korupsi Milyaran Rupiah Secara Berjamaah

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.Com,LampungTengah–Kembali datangi polres Lampung Tengah, Ketua LSM LPAB Laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten lampung tengah dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) di 3 kecamatan yakni kecamatan Pubian Kecamatan Bangun rejo dan Kecamatan Bekri dalam laporan nya Dinas Pendidikan setempat Diduga melakukan Gratifikasi ( Pungli ) disebutkan lebih 3,5 Milyar pada tahun anggaran 2020 dan 2021 terkait dengan Pengadaan Aplikasi E dan Aplikasi PPDB

Di jelasnya pada saat memberikan keterangan Pers Jumat 19 November 2021. Tepat Pukul 09.30 Wib, di dalam Polres Lampung dan sekretariat DPRD lampung tengah, Sofyan As ST Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penggerak Anak Bangsa, bukan yang Pertama kali melaporkan Dugaan gratifikasi (Pungli) di tuduhkan pada dinas yang sama.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Ya hari ini saya dan Ketua Tim saya untuk wilayah II dan III Lampung tengah Pak Amuri, Kepolres hari ini Guna melaporkan adanya indikasi gratifikasi (Pungli) yang Kami Duga dilakukan Oknum pegawai yang ada di dinas pendidikan Kabupaten Lampung Tengah akan tetapi secara kedinasan tentunya Kepala Dinas Pendidikan Pak Sarif Kusen Semestinya Wajib Bertanggung jawab dalam hal apapun yang telah menjadi laporan Kami , “kata Sofyan.

Sofyan menyampaikan, Selain Dinas Pendidikan K3S di 3 Kecamatan yang juga kami laporkan atas dugaan Gartifikasi (Pungli) Berikut K3S Kecamatam Pubian PRT yang pada juli lalu kami laporkan kepada kejaksaan Negri lampung tengah setelah kami tanyakan laporan tersebut di limpahkan kepada inspektorat lampung tengah kemudian kami coba telusuri siapa saja yang sudah dilakukan Pemeriksaan sejauh ini ditemukan satu dari 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat sejak agustus sampai November ini “tegas Sofyan.

Sedangkan dugaan Gratifikasi K3S ini kan sangat Besar Rp.5000 Persiswa diseluruh sekolah kalau 15000 siswa di 3 kecamatan sudah jelas Rp. 450.000.000 /tahun K3S kan ada Anggaran Oprasional terlebih lagi kalau kita Hitung Fe dari pengadaan setiap tahun selain K3S kami juga melaporkan 10 Sekolah 2 SMPN dan 8 SDN atas dugaan Mark up Biaya Oprasional Sekolah BOS dan Rekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) BOS Reguler., ” Terang Sofyan.

Di tempat Yang sama Amuri mendetailkan iya 10 sekolah kami masukan juga pada Surat pengaduan hari ini SMP N 1 Padang Ratu SDN 4 dan 5 Kuripan kecamatan padang Ratu, SMPN 2 Ratu Aji, SDN 1 Bandar Putih tua, SDN 2 sukajaya kecamatan Ratu aji tambah SDN 1 s/d 3 Poncowarno, SDN 1 Sripurnomo Kecamatan Kalirejo, Secara keseluruhan Berawal dari Aduan Masyarakat lalu kami Pantau dan Investigasi secara bersama-sama anggota tim kami apa yang kami temukan itu yang menjadi laporan i”Pungkasnya.

Sofyan berharap pihak penerima laporan khususnya Polres Lampung Tengah, dapat menindak lanjuti laporan dari LSM LPAB.
“Kami sebagai lembaga Penyampai Aspirasi dan Harapan Masyarakat sekaligus sosial Kontrol sangat berharap agar hukum ini bisa terjalan Sebagai mana Mestinya
Supaya hukum sebagai panglima tertinggi di Bumi kita Lampung Tengah ini” tutupnya.

Dihari yang sama, Sofyan yang di dampingi Ketua Tim Investigasi menemui Anggota komisi IV dalam hal ini selaku mitra kerja dengan Komisi tersebut. “Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan LSM LPAB, tanpa mereka kami tidak mendapatkan informasi ini, dalam hal ini kami akan sampaikan kepada ketua komisi nanti kami coba memanggil pihak terkait,” Singkat Mukadam.

Terkait Laporan LSM LPAB, Pihak media mencoba mendatangi Dinas Pendidikan tapi belum ada satu yang bisa ditemui dan memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *