Tintainformasi.com, Bandarlampung-Lampung Police Watch (LPW) Lampung mengkritik kinerja Aparat Petugas Hukum (APH) di lingkungan Polda Lampung, terkait perkara pengrusakan tanam tumbuh perkebunan miliki 22 warga Negara Mulya yang melibatkan Doni Ahmad Ira Cs oknum anggota Dewan Kabupaten Way Kanan, yang sedang diusut Direktorat Reskrim umum (Direskrimum) Polda Lampung.
“LPW Lampung minta Direskrimum Polda Lampung lebih profesional dan mengedepankan kebenaran dalam penegakan hukum, menilai dalam perkara laporan pengerusakan tanam tumbuh perkebunan warga kampung Negara Mulya Way Kanan, murni perbuatan pidana. karena warga memiliki bukti sah kepemilikan lahan,” kata MD Rizani Minggu (31/10/2021).
Rizani menjelaskan, menyimak perkara pengrusakan tanam tumbuh di atas lahan warga Negara Mulya tersebut, secara hukum sudah masuk dalam perbuatan pidana murni dan tak ragu untuk menetapkan tersangka pelaku pengrusakan tanaman masyarakat negara mulya, karena warga memiliki bukti sah kepemilikan lahan dengan dibuktikan adanya sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
Rizani memaparkan dalam perkara pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan warga, jelas sudah masuk dalam perbuatan pidana, meskipun dalam perkara tersebut terdapat adaya gugatan sengket.
“Meskipun ada sengketa lahan, semestinya tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan tersebut juga harus dikedepankan, tidak ada hubungan perdata dengan pidananya, karena terdapat warga dirugikan atas tanam tumbuh yang dirusak. Untuk itu jadikan tersangka bagi orang yang melakukan pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan tersebut,” paparnya.
Rinzani menambahkan mengapresiasi kinerja Polda lampung dengan pemasangan plang status quo dilahan yang menjadi lokasi pengrusakan meski demikian dia menyayangkan lambanya proses hukum perkara tindak pidana pengrusakan lahan yang dilaporkan oleh warga Negara Mulya yang sudah berjalan dua tahun lebih belum juga ada kepastian hukum. Sehingga menambah deretan panjang citra buruk APH, yang dinilai masyarakat banyaknya laporan terkesan percuma.
“Hampir banyak laporan masyarakat ke APH terkesan percuma saja melaporkan perbuatan tindak pidana kalau tidak ada kepastian hukum, jadi masyarakat malas untuk melapor dan sudah kurang kepercayan ke pihak APH,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, samsu anggota subdit II Ditreskrimum Polda Lampung membenarkan bahwa Polda masih mendalami dengan memanggil belasan orang yang merupakan Doni Ahmadi Ira, Sahlan dan kroni nya terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan rersebut, Doni Ahmad Ira (DAI).
(Red)