Tintainformasi.com, Lamteng– Tiga Orang Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih karena menggelapkan barang berupa Tebu Milik PT PN VII Bekri Kab Lampung Tengah yang dijual ke Perusahaan Lain dari bulan Oktober 2021 sampai dengan tgl 31 Oktober 2021.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto setelah Menerima Laporan dari pihak PT PN VII Bekri dan melakukan Penyelidikan dan menangkap Ketiga Pelaku berinisial SPN alias Ipung (44), Buruh harian, warga Dusun III Sri Mulyo Kampung Sinar Banten Kec Bekri Lampung Tengah, NH Als Irul (34) Sopir Warga Talang sari II Kelurahan Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu Kab.Lampung Timur, dan Saban (38), Buruh harian, warga Kampung Karang Tani Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.
Ketiga Pelaku ditangkap di Areal kebun tebu PTPN VII Bekri Kec.Bekri Kab.Lampung Tengah Selasa, (02/11/2021), Jam 17.30 WIB.
“terbongkarnya aksi penggelapan muatan pohon tebu tersebut bermula dari kecurigaan perusahaan, ada perbedaan antara delivery oreder (DO) dengan jumlah pemberangkatan kendaraan dengan kendaraan yang masuk ke PT PN Bunga mayang serta hasil penyidikan pihak PT VII Bekri dan PTP Bunga Mayang, berbeda jumlah DO, dengan jumlah kendaraan yang berangkat.
Setelah mendapatkan data jelas dan lengkap antara dua perusahaan BUMN tersebut, berkoordinasi untuk mencocokan jumlah kendaraan dan DO yang keluar dan masuk dan Sadar telah dipecundangi oleh karyawan kontrak bagian kendaraan angkutan pihak PTP VII Bekri melaporkan adanya dugaan penggelapan barang milik perusahaan ke Polsek Gunung Sugih “kata Wawan.
para pelaku, dengan cara menyimpangkan atau mengalihkan tujuan penjualan pohon tebu, yang semestinya dijual ke PTP Bunga Mayang, justru dijual ke perusahaan lainya, berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah enam kali mereka menjalankan aksinya, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian puluh juta rupiah.
“Sementara jika satu ton, harganya 400 ribu, setiap mobil sekali berangkat bisa membawa 7+8 Ton pohon tebu, itulah jumlahnya. Di kali enam untuk sementara pelaku Utamannya masih kita kejar “ tambahnya.
Guna Penyidikan Lebih lanjut Ketiga Pelaku SPN alias Ipung, NH Als Irul serta Saban Kami Jerat pasal Penggelapan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, Tegas Iptu Wawan Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.Team Newsbin. (Humas LT)