Bandar LampungLampung

Komisi 1: Tembok Jumbo Seafood Di Robohkan

105
×

Komisi 1: Tembok Jumbo Seafood Di Robohkan

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,BandarLampung–Akhirnya, setelah didatangi warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait nasib tembok seluas 5000 meter persegi milik RM Jumbo Seafood itu.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Sudah dikirim rekomendasi dari Komisi I untuk dibongkar,” ujar Ketua Komisi I Hanafi P Pulung (Fraksi PDIP), kemarin.

Ia melanjutkan, Komisi I memberikan dua poin rekomendasi kepada Walikota Bandar Lampung yakni merekomendasikan pembongkaran pemagaran yang dilakukan oleh Bapak Johnson Topan sebagai salah satu pengelola Rumah Makan Jumbo Seafood yang bukan merupakan lahan lahan milik pribadi.

Selanjutnya, mengembalikan dan merehabilitasi fungsi lahan yang digunakan oleh bapak Johnson Topan kembali milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Anggota Komisi I Andika Wijaya (PPP) mengatakan, surat rekomendasi ini langsung dibuat tak lama setelah warga Pesawahan mendatangi Komisi I.

“Prosesnya, dari Komisi I ke Ketua Dewan dulu baru diberikan ke pemkot. Kurang lebih sudah ada semingguan,” pungkasnya.

Diketahui, warga Pesawahan mengeluhkan pagar beton dengan tinggi 2 meter dan berjarak hanya 0,5 Meter-1,5 Meter dengan rumah warga yang dibangun RM Jumbo Seafood.

Warga khawatir tembok yang berbatasan langsung dengan pesisir pantai dan sandaran kapal itu dapat roboh sewaktu-waktu karena kondisinya mulai miring. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!