Lampung

LSM LPAB Akan Laporkan Managament PT. AJP Ke APH, Dugaan Penggelapan Dana BPJS dan Upah OverTime.

31
×

LSM LPAB Akan Laporkan Managament PT. AJP Ke APH, Dugaan Penggelapan Dana BPJS dan Upah OverTime.

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lampung–Persoalan dugaan penggelapan Dana BPJS dan Upah Over Time Karyawan Assorsing PT. Agung Jasa Poetra (AJP) yang bekerja di PT. Chiel Jedang Feed And Care (CJ) yang beralamat di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, tampaknya akan bergulir ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, diduga Management PT. Agung Jasa Poetra telah menggelapkan Upah Over Time miliki Karyawan yang di pekerjakan pada PT. Chiel Jedang Feed And Care Indonesia, Hingga milyaran rupiah sejak tahun 2018 hingga 2021. Di karenakan PT. AJP membayar Upah over time kepada Karyawan tidak secara perhitungan All Inn yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah disepakati oleh Management PT. AJP dan Keryawan PT. AJP.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Selain itu, Karyawan PT. AJP sejak tahun 2018 hingga 2021 sebanyak 180 orang tidak di daftarkan menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan. Padahal, setiap bulannya gaji Karyawan selalu di potong oleh PT. AJP sebesar 3% dari gaji untuk pembayaran Dana BPJS.

Menyikapi persoalan itu, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Sopyan.AS.ST mengatakan, sesuai dengan surat kuasa yang di berikan oleh salah satu Karyawan Staf HRD PT. Agung Jasa Poetra (AJP) kepada Lembaganya. Maka dirinya akan segera mengirimkan surat Somasi kepada Management PT. AJP.

“Ya secepatnya kita akan kirim Somasi kepada PT. Agung Jasa Poetra, mungkin hari senin surat itu sudah kita kirimkan, ” Tegas Sopyan.ST, Jum’at 24/12/2021.

Menurut Sopiyan, dugaan Dana BPJS Karyawan PT. AJP yang tidak disetorkan atau tidak di daftarkan oleh PT. AJP kepada PT. BPJS itu adalah suatu tindakan melawan hukum. Di karenakan dalam peraturan Pemerintah, setiap perusahaan wajib mendaftarkan Karyawannya sebagai peserta BPJS.

“Kalau tidak dibayarkan ke PT.BPJS, ini sudah termasuk perbuatan melawan Hukum. Kenapa bisa saya katakan seperti itu, karena dalam Slip gaji Karyawan disitu tertera potongan untuk BPJS tapi pada kenyataannya oleh PT. AJP tidak dibayarkan atau tidak di daftarkan kepada PT. BPJS, ” Ungkapnya.

Di tegaskan oleh Sopyan, sesuai dengan data yang di miliki berdasarkan kuasa yang di terima oleh Lembaganya. Sejak tahun 2018 hingga 2021 Hingga Milyaran Dana BPJS karyawan PT. AJP yang tidak di bayarkan kepada PT. BPJS.

“Ini data Rill, berdasarkan bukti slip gaji karyawan PT. AJP. Di situ tertulis untuk potongan BPJS. Ini di hitung dari tahun 2018 hingga 2021. Belum lagi kalau di hitung tahun sebelum nya, dari tahun 2014 hingga 2017. ini ada tindak pidananya, ” Tegasnya.

Selain itu, sambung Sopyan, untuk masalah Upah Over time. Data yang di miliki, selama ini PT. AJP membayar Upah Over Time kepada Karyawan dengan hitungan tidak secara All Inn. Padahal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pihak Perusahaan dan pekerja tertuang perjanjian Over Time dengan cara hitungan All Inn.

“Disini juga, masalah Upah Over time ada dugaan unsur kesengajaan. Ini bukan suatu kelalaian, karena sudah berjalan selama bertahun tahun hingga milyaran, “Bebernya.

Dalam sistem management pengelolaan keuangan PT. Agung Jasa Poetra, setiap menerima uang pembayaran Karyawan dari PT. Chiel Jedang Feed Lampung tidak menggunakan Rekening Perusahaan, yang digunakan adalah Rekening pribadi atas nama Munajah yang tak lain adalah istri dari Direktur utama PT. AJP.

” Bila dilihat dari sistem keuangan yang menggunakan Rekening pribadi bukan Rekening Perusahaan, ini ada indikasi peluang PT. AJP untuk menghilangkan kewajiban pajak. Kalau menggunakan Rekening Perusahaan sudah pasti ada potongan untuk Pajak, seperti PPN. Dengan tidak menggunakan Rekening Perusahaan, ada dugaan dengan sengaja menggelapkan Pajak. Sejak Operasional PT. AJP dari tahun 2014 hingga 2021 sudah berapa banyak uang yang masuk melalui Rekening pribadi Istri Direktur PT. AJP dari PT. CJ. Sehingga, berapa banyak Pajak daerah Lamsel melalui potongan PPN yang hilang, ini jelas tindakan Korupsi penggelapan Pajak, “Cetus Sopyan.

” Ini semua tidak bisa dibiarkan, selain akan kita kirim Somasi ke PT. AJP, kita juga akan langsung melaporkan masalah ke Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, PT. BPJS Pusat dan tembusannya ke Gubernur Lampung. Dan tidak menutup kemungkinan masalah ini juga segera kita laporkan ke APH sesuai Data yang kita miliki, “Pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *