LampungLampung Timur

MASYA ALLAH..!!Mantan Kades Jadi Tersangka oleh Polres Lampung Timur

37

TintaInformasi.com,Lam-Tim–Mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Lampung Timur, Jum’at (24/12/21).

Penetapan tersangka itu diduga lantaran sengketa lahan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka PLP2RP yang terletak di desa yang pernah dipimpinnya yaitu Desa Sukadana Timur.

Iya, yang nangani masalah itu hartono (penyidik, red) sudah ditetapkan tersangka tiga orang, baru penetapan tersangka nanti kan pengajuan tahanan ke kejaksaan, tiga orang itu yang satu Ismu yang dua lupa saya, yang laporan langsung dari Kwarda,”ujar sumber terpercaya dari kepolisian polres Lampung Timur.

Sementara itu, tokoh Desa Sukadana belum mengetahui terkait ditetapkan nya tersangka mantan kepala desanya.

”Belum dengar saya, yang jelas siapa yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab,”ujar Bisri yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukadana Timur

Hal serupa juga diungkapkan oleh sesepuh desa Sukadana Timur,”tanah itu dari dulu memang bermasalah, dulu saya pernah beli tanah itu dua hektar tapi ya hilang, dulu saya belinya sama Marbun, tapi dia sudah meninggal sekarang,”keluh Tukiran.

Para tokoh berharap, adanya lahan Pramuka PLP2RP yang berada di Desa Sukadana Timur agar bisa dikelola oleh Desa.

”Harapan kami warga desa biar pihak saja yang mengelola, kalau disewakan pertahun berapa kan hasilnya nanti bisa membuat bangun desa juga, justru bisa jadi tambahan pendapatan hasil desa,”harap Bisri

Diinformasikan, Lahan Pramuka PLP2RP yang berada di desa Sukadana Timur kurang lebih seluas 98 Hektar dengan total keseluruhan mencapai 200 hektare lebih dan sebagian lahan tersebut masuk di wilayah kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. (RED)

Exit mobile version