Lampung,TintaInformasi.com–Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari petugas keamanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.
Dedi Kapriyanto mengatakan laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handycam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam kantor BPN.
“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya etikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandar Lampung. Selasa, 25 Januari 2022.
Meskipun, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menyatakan permohonan maaf atas insiden kesalahpahaman antara petugas keamanan Kantor BPN Bandar Lampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang.
Dedi korban pengusiran dan perampasan alat jurnalis mengatakan bahwa perlakuan petugas keamanan yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers.
“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara, Jujuk didampingi para pejabat BPN Kota Bandar Lampung memastikan akan melakukan evaluasi terhadap managemen dan SOP pelayanan Kantor BPN. “Kami akan melaksanakan evaluasi mengenai hal ini,” kata Djujuk, yang langsung berkunjung ke Redaksi Lampung dan kantor LampungTv, Selasa 25 Januari 2022.
Jujuk memastikan tidak niatan atau unsur kesengajaan melakukan hal itu, apalagi melakukan indimidasi atau menghalang halangi kerja kerja wartawan. Karena hal itu terjadi spontan saja, dan tanpa ada unsur kesengajaan.
“Kami atas nama Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan petugas keamanan yang terlibat memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap wartawan Lampungpost, dan Lampung TV,” kata Jujuk yang baru Desember 2021 bertugas di BPN Kota Bandar Lampung itu.
Akan tetapi, Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.
Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.
Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.(red)