TintaInformasi.Com,Lam-Sel–Tampaknya, dampak Peledakan BOM yang di lakukan oleh PT. Batu Makmur di Pegunungan Batu sekitar pemukiman warga Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin, Selasa 4/1/2022 kemarin. Warga Dusun setempat akan laporkan Kadus dan Kades Kaliasin ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, warga Dusun Bumi terang yang menolak keras peledakan, tuding Kepala Dusun Bumi Terang, Mian Wijaya dan Kepala Desa Kaliasin, Iskandar sebagai penyebab terjadinya puluhan rumah warga dusun setempat retak akibat peledakan BOM yang di gunakan PT. Batu Makmur untuk memecah gunung batu di sekitar pemukiman warga Dusun Bumi Terang.
Hasil Investigasi dan keterangan yang di dapat dari sumber Bongkar Post. Pengeboman yang di lakukan oleh PT. Batu Makmur pada selasa 4/1/2022 kemarin dikarenakan PT. Batu Makmur telah memperoleh izin dari Kepala Dusun Bumi Terang dan Kepala Desa Kaliasin yang mengatasnamakan warga Dusun Bumi terang. Dengan adanya surat kesepakatan yang di tanda tangani antara PT. Batu Makmur dan Kepala Dusun Bumi terang serta Kepala Desa Kaliasin pada tanggal 15 Desember 2021 lalu.
“Gak mungkin PT. Batu Makmur mau meledak kan gunung batu itu pakai BOM kalau Mereka (PTBM.red) tidak memiliki izin dari Pamong Dusun Bumi terang seperti RT dan Kepala Dusun. Kan, Pamong Dusun itu pemimpin warga, apa lagi berikut Kepala Desa nya ikut tandatangan mengatasnamakan warga. Ya, itu modal utama PTBM, ” Ungkap Joni kepada Media ini Jum’at (7/1/2022).
Menurutnya, sejak bulan Mei 2021 warga Dusun Bumi terang sudah diramaikan dengan adanya info kalau PTBM akan kembali menggunakan peledakan di gunung batu milik PTBM. Namun, saat itu Pamong Dusun seperti RT dan Kadus (yang saat ini mengizinkan peledakan) menolak rencana PTBM itu. Sehingga, sekitar bulan juli 2021 ada Tim 12 menandatangani kesepakatan menolak rencana peledakan PTBM.
“Kan aneh ya, dulu Mereka semangat menolak, waktu itu kata Kadus dia orang pertama yang menolak. Sekarang mereka mengizinkan hingga terjadinya peledakan. Sepertinya karena ada Kades, lalu mereka berbalik mengizinkan, ” Tegasnya.
Selain itu, jelasnya, warga yang menolak peledakan PTBM pernah mendatangi Kepala Dusun Bumi terang menanyakan perihal adanya Pamong Dusun mengizinkan rencana peledakan oleh PTBM. Sehingga Kadus Bumi terang pun menandatangani surat pernyataan bila terjadi sesuatu pada lingkungan pemukiman warga maka Kepala Dusun akan bertanggung jawab terhadap dampak peledakan BOM PTBM.
“Nah wajarkan kalau warga meminta pertanggung jawaban Kepala Dusun Mian dan Kades Iskandar atas dampak peledakan BOM PT. Batu Makmur pada selasa 4/1/2022 kemarin, yang mengakibatkan puluhan rumah retak. Kadus Mian kan sudah tanda tangan di peryataan itu yang bermaterai Rp. 10.000 menyatakan akan bertanggung jawab, “Jelasnya.
” Surat pernyataan bertanggung jawab Kadus Mian pada tanggal 20/12/2021 ber materai Rp. 10.000, ini bukti yang akan kami laporkan ke Polda Lampung, berikut Kepala Desa Kaliasin, Iskandar. Ya, semua kami serahkan pada Penasehat Hukum (PH) kami, Djauhari. SH.MH yang akan menindak lanjutinya, “sambungnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kaliasin Iskandar saat di konfirmasi terkait persoalan itu mengatakan, adanya peledakan yang di lakukan oleh PT. Batu Makmur itu yang mengizinkan adalah tokoh masyarakat Bumi terang berserta RT dan Kepala Dusun yang menandatangi kesepakatan tanggal 15/12/2021 lalu.
” Saya hanya mengetahui saja. Yang mengizinkan ya Mereka Mereka itu (Orang 21 yang menandatangani kesepakatan dengan PT. Batu Makmur tanggal 15/12/2021). Namanya Pamong dan tokoh masyarakat sudah sepakat, ya Saya sebagai Kepala Desa tinggal menyetujuinya saja, jadi bukan Saya yang mengizinkan, “elak Iskandar Via telepon dilansir Bongkar Post.
Iskandar juga menjelaskan, pada saat akan dilaksanakan kesepakatan antara PTBM dan Pamong Dusun di Kantor PTBM. Dirinya sebagai Kepala Desa sudah memberikan saran dan mengingatkan kepada Pamong Dusun dan Tokoh Masyarakat dampak pada warga akibat dari peledakan yang akan di lakukan oleh PTBM.
“Sudah saya sampaikan ke Ketua Ketua RT, Kadus dan Tokoh masyarakat yang hadir di Kantor PTBM saat itu. Dampak yang akan di terima oleh warga. Tapi waktu itu, Kadus Mian dan Ketua Ketua RT nya tetap sepakat mengizinkan dengan alasan PTBM akan melaksanakan syarat syarat kesepakatan yang di ajukan oleh Pamong Dusun, “Tutupnya.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) warga Bumi terang yang menolak peledakan, Djauhari. SH.MH mengatakan, hal yang sewajarnya bila masyarakat Bumi Terang khususnya warga yang menolak peledakan gunung batu oleh PT.Batu Makmur meminta pertanggung jawaban Kepala Dusun Bumi terang dan Kepala Desa Kaliasin.
Menurutnya, secara tidak langsung yang mengizinkan peledakan oleh PTBM itu adalah Aparatur Dusun Bumi terang, mulai dari Ketua RT, Linmas, BPD, Kadus hingga Kepala Desa Kaliasin.
“Walaupun Perusahaan itu telah memiliki izin, kalau Kadesnya tidak mengizinkan, peledakan itu tidak akan terlaksana, kan ada tanda tangan dan stempel atas nama Kepala Desa, itu pembuktiannya, ” Ungkap nya.
“Ya Kepala Dusun Mian dan Kades Iskandar harus ikut bertanggung jawab terhadap tragedi peledakan yang mengakibatkan rumah warga retak. Apa lagi sudah ada pernyataan Kepala Dusun Mian yang di tanda tangani di atas materai, kalau dia (Kadus.red) akan bertanggung jawab dari dampak peledakan tersebut, “sambung Djauhari.
Di tegaskan nya, pihak sebagai PH warga Bumi terang, akan segera menindak lanjutinya persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum.
” Secepatnya, persoalan ini kita tindak lanjutinya ke APH, terutama terkait pernyataan yang di buat Kadus Mian akan bertanggung jawab, “Pungkasnya. (TIM)
“Simak Youtubenya di Chanel Tinta Informasi”