LampungLampung Tengah

Diduga Koperasi Simpan Pinjam Tidak Mengantongi Izin Oknum Kakam Umam Agung Dan Bendahara Koperasinya Di Laporkan Ke Polres

36
×

Diduga Koperasi Simpan Pinjam Tidak Mengantongi Izin Oknum Kakam Umam Agung Dan Bendahara Koperasinya Di Laporkan Ke Polres

Sebarkan artikel ini

Lampung TengahTintainformasi.com– Diduga tidak memiliki izin, Sumarno, Selaku Bendahara Koperasi Kampung Umam Agung, dan Sugiarto sebagai Kepala Kampung, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan oleh masyarakat melalui kuasa hukum ke Polres Lampung Tengah. Kini Polres Lampung Tengah sedang melakukan penyelidikan dan melakukan panggilan ke dua kepada Sumarno untuk dimintai keterangan / klarifikasi, dengan nomor : B / 94 / 2022 / Reskrim.

Diketahui jika Sumarno yang juga ternyata menjabat sebagai Sekdes Umam Agung tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama dengan nomor : B / 28 / 1 / 2022 / Reskrim, tanpa memberikan alasan yang jelas dan sah.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini Sumarno, mengatakan akan datang ke Polres jika mendapatkan surat panggilan namun ia mengelak dan mengatakan jika surat undangan dari polres Lamteng belom sampai kepada dirinya.

Dilain sisi, salah satu masyarakat Kampung Umam Agung, ketika wawancarai menjelaskan jika kepala kampung yang sudah mengelola koperasi tanpa izin tersebut mesti ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Koperasi tersebut sudah berdiri sejak lama sekali, sejak awal kakam menjabat periode pertama sebagai kakam hingga saat ini periode kedua saat ini.

Ia mengungkapkan jika sejak awal koperasi tersebut memang tidak memiliki izin, serta nama koperasi tersebut di pembukuan tertulis koperasi kampung.

“Koperasinya hanya bergerak di pinjam bunga, pinjam bunga, masyarakat pinjam terus gantinya berbunga. Tidak ada anggunan namun ada masyarakat yang nunggak pembayaran dimintai anggunan dan surat yang di anggunkan tanahnya sudah di sita oleh pihak Kampung,” ungkapnya.

Mereka (Masyarakat-red) meminta kepada Polres Lampung Tengah untuk dapat segera memproses laporan yang dikuasakan oleh kuasa hukum. ” Sejak awal koperasi tersebut sangat tidak transparan kepada masyarakat, serta masyarakat yang pinjam harus setor Bungan, sementara jika bunga itu tidak di setor maka jadi pokok, sedangkan yang memegang kas tidak ada ketransparan saja yang Makai dana bertahun – tahun tidak ada bunga, dikelola untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bunga koperasi tersebut 2,5 persen dari masyarakat,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *