LampungLampung Timur

Kajari Lamtim Tetapkan 4 Tersangka Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah

28
×

Kajari Lamtim Tetapkan 4 Tersangka Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lam-Tim–Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty pimpin langsung Rapat Kordinasi (Rakor) penanganan perkara dari penyidik Polres Lamtim terhadap perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial HS, MU, HM, dan AG di ruang rapat Kejari Lamtim.

Kasi Intel Kejari Lamtim M A Qadri menyampaikan, rapat koordinasi penanganan perkara tersebut sebagai wujud koordinasi antara penyidik dan JPU yang menangani perkara dimaksud dalam rangka menjelaskan petunjuk perkara (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik berdasarkan informasi yang diterima dari Kasi Intel Kejari Lamtim.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Ya Ibu Ariana Juliastuty ikut dalam koordinasi terhadap petunjuk (P-19) yang diberikan, karena walapun perkara ini perkara 372 KUHP dan atau 378 KUHP, serta 263 KUHP, namun ini merupakan perkara yang melibatkan tanah milik negara, sehingga dikhawatirkan adanya mafia tanah, oleh karenanya Ibu langsung memimpin rapat koordinasi tersebut,” ujar Qodri, Selasa (18/1/2022).

Qodri juga menjelaskan sesuai dengan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran intelijen kejaksaan di daerah agar mengawal setiap kasus tanah yang melibatkan mafia, terlebih tanah yang disengketakan atau diperkarakan merupakan tanah milik negara.
.
“Sesuai dengan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran intelijen kejaksaan di daerah mengawal setiap kasus tanah yang melibatkan mafia tanah,” tukasnya.

Kasi Intel melanjutkan bahwa dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, tersangka menjual tanah milik Kwartir Daerah Gerakan Provinsi Lampung (Kwarda Lampung) merupakan tanah milik negara, dimana para tersangka telah berusaha menjual tanah tersebut kepada saksi korban senilar Rp1.429.000.000 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) untuk mengelabui saksi korban para tersangka memalsukan surat asal usul tanah berupa akta jual beli sebanyak 12 (dua belas) surat jual beli, sehingga saksi tertarik untuk membeli tanah tersebut.

Guna menyelesaikan perkara ini, setidaknya Kajari menunjuk tujuh Jaksa untuk menangani perkara tersebut. Selain itu Kajari Lamtim juga memerintahkan bidang intelijen untuk melakukan supporting intelijen kepada bidang pidum guna mempersempit gerak gerik mafia tanah sebagaimana arahan Jaksa Agung tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
.
Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, apabila terdapat permasalahan tanah yang berpotensi adanya permainan mafia tanah agar segera melaporkan ke Kejari Lamtim, atau dapat menyampaikan ke kepala desa setempat untuk diteruskan ke Kejari Lamtim melalui sarana komunikasi yang telah ada.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *