Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Selatan

Laporan buat Kemensos RI: Penyaluran BLT COVID-19 Rp 15,587 M di Lamsel Diduga Jadi Ajang Korupsi Mantan Kadis Dinas Sosial

9
×

Laporan buat Kemensos RI: Penyaluran BLT COVID-19 Rp 15,587 M di Lamsel Diduga Jadi Ajang Korupsi Mantan Kadis Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Selatan,TintaInformasi.com–Upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengadaan bantuan sosial (Bansos) di tengah wabah covid-19 ini, diduga kuat telah dicederai oleh oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2020 yang ditanda tangani Bupati Nanang Ermanto, khususnya pada realisasi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan Pandemi COVID-19 sebesar Rp 43,776 miliar terindikasi korupsi.
Diketahui, miliaran anggaran tersebut direalisasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 19,838 miliar, bidang sosial Rp 18,700 miliar dan bidang ekonomi sebesar Rp 5,237 miliar.

Dari pengamatan Tim investigasi Tipikor News terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020, salah satunya di Bidang Sosial khususnya pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.900 masyarakat yang terdampak covid-19 yang menelan anggaran sebesar Rp 15,587 miliar dengan rincian: tahap 1 Rp Rp 10.481.015.000,00, tahap 2 Rp Rp 3.415.370.000,00, dan tahap 3 Rp 1.690.700.000,00 ditemukan banyak kejanggalan.

Kronologi:
Pada penyaluran BLT Tahap I (April, Mei dan Juni 2020), semula terealisasi sebesar Rp 10.620.000.000,00 berkurang sebesar Rp 138.985.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 10.481.015.000,00;

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulkahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2020), Ia menyatakan, jumlah penerima pada pencairan tahap I atau untuk bulan April-Mei-Juni, yakni sebanyak 5.900 masing-masing menerima Rp 600.000/ KPM.

Sehingga dari keterangan pihak Dinas Sosial Lampung Selatan jika disesuaikan dengan CALK Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya kelebihan anggaran sebesar Rp 6.941.015.000,00.
Pada penyaluran BLT Tahap II (Juli dan Agustus 2020), semula terealisasi sebesar Rp 3.540.000.000,00 berkurang sebesar Rp 124.630.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.415.370.000,00;

Kadis Sosial Lamsel yang saat itu dijabat oleh Dulkahar menjelaskan, Untuk tahap kedua ini yang disalurkan untuk priode Juli-Agustus 2020 sebesar Rp300.000, tapi dicairkan untuk 2 bulan, katanya.

Pada penyaluran BLT Tahap III (September 2020), semula terealisasi sebesar Rp 1.170.000.000,00 berkurang sebesar Rp 79.300.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp Rp 1.690.700.000,00.

Berdasarkan CALK Pemkab Lamsel tahun 2020, anggaran diatas tersebut direalisasikan dibulan September 2020 bagi 5.900 KPM x Rp 300.000 bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Sehingga, realisasi anggaran penyaluran BLT bagi 5.900 masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang terdampak covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 15.587.085.000 seharusnya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,850 Miliar.

Bagaimana tanggapan kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Martoni Sani, S.Sos, M.H dan tanggapan pihak Kejati Lampung atas adanya informasi ini, baca kelanjutan berita ini selengkapnya edisi mendatang.
(TIM)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *