Lampung Tengah, TintaInformasi.com — Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh anggota masyarakat Kampung Umam Agung Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah bahwa Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Umam Agung telah membuka usaha ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat banyak.
Usaha ilegal yang dimaksud tersebut adalah dalam bentuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam, akan tetapi diduga kuat bahwa usaha tersebut tidak dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang.
Berangkat dari laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI) menyampaikan laporan pengaduan dengan surat resmi No. 001/LKBH-WJI/PROV-LP/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 ke Polres Lampung Tengah.
Atas laporan yang disampaikan LKBH-WJI tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengeluarkan surat panggilan kepada Kepada Kepala Kampung Umam Agung, Sugiarto sebagai Ketua Koperasi Desa Umam Agung untuk dimintai keterangannya dan diharapkan untuk membawa bukti-bukti pendirian Koperasi Desa Umam Agung.
Dalam surat panggilan kepolisian disebutkan bahwa Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Lampung Tengah sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana, Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan terkait dengan adanya Koperasi Desa Umam Agung.
Salah seorang warga, dalam konfirmasinya melalui seluler mengharapkan agar pihak Kepolisian dan mengusut secara jelas dan tuntas atas masalah Koperasi Desa Umam Agung, jangan sampai merugikan masyarakat banyak, terlebih Koperasi ini beroperasi tanpa dilengkapi dengan ijin yang resmi.
Disebutkan pula bahwa selama ini masyarakat mengeluhkan bunga pinjaman koperasi yang ditetapkan yang dinilai cukup besar yakni, 2,5 Persen dari pinajaman pokok. Dan masyarakat yang mau pinjam ke Koperasi juga harus memberikan jaminan / agunan dan terlambat mengembalikan maka agunan akan disita oleh koperasi.(Red)