LampungLampung Tengah

Upaya Bungkam Pelaporan Dugaan Penyimpangan SPJ BOS, Sekretaris Dinas Fasilitasi Pertemuan Terselubung K3S dengan LSM

24
×

Upaya Bungkam Pelaporan Dugaan Penyimpangan SPJ BOS, Sekretaris Dinas Fasilitasi Pertemuan Terselubung K3S dengan LSM

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, TintaInformasi.com — Berangkat dari informasi yang disampaikan para Kepala Sekolah dan K3S kepada media ini tentang adanya beberapa kali pertemuan antara K3S Kecamatan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) yang difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.

Diketahui sebelumnya bahwa LSM LPAB secara resmi dengan surat Nomor : 224/LSM-LPAB/Y/DPC/LT/12.2021 dengan perihal : Laporan adanya dugaan penyimpangan dan manipulasi SPJ pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan tahun 2021 serta dugaan adanya gratifikasi dan tidak adanya transparansi terhadap Bantuan Siswa Miskin (BSM). Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.

Surat Pelaporan tersebut telah disampaikan oleh LSM LPAB kepada berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk juga terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan tembusan surat pelaporan juga telah disampaikan.

Terkait laporaan yang disampaikan oleh para Kepala Sekolah dan K3S Kecamatan melalui handpone tersebut, maka Tim Investigasi media ini ragu dengan kebenaran informasi, maka meluncurlah Tim Investigasi ke Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah berhasil bertemu dengan yang bersangkutan, lalu wartawan media ini mengajukan konfirmasi klarifikasi tentang kebenaran informasi bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan antara K3S Kecamatan dengan pihak LSM.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Yosdevera dalam konfirmasinya membenarkan bahwa telah ada empat kali pertemuan antara K3S Kecamatan dengan LSM LPAB guna bermusyawarah menyepakati kesamaan pendapat, kalau nanti persoalan ini masuk ke ranah hukum atau diperiksa oleh aparat kepolisian.

“Saya mendapatkan tugas secara lisan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Syarif Kusen, S.Pd. MM yang menugaskan saya untuk menghubungi Sariman selaku K3S Kabupaten guna menghubungi K3S Kecamatan dan Kepala Sekolah serta LSM LPAB guna diadakan pertemuan musyawarah untuk menyelesaikan masalah temuan yang sudah menjadi pelaporan ke berbagai pihak,” jelas Yosdevera, Senin (24/1/2022).

Yosdevera juga mengatakan bahwa Kepala Dinas meminta agar Sekretaris Dinas yang memfasilitasi adanya pertemuan tersebut dan diupayakan agar “Klier” jangan sampai dengan adanya persoalan ini maka simpul-simpul praktik korupsi yang lain akan terkuak.

Menurut pengakuan Yosdevera (direkam melalui handpone) bahwa pertemuan tersebut dilakukan diruang kerja yang bersangkutan bahkan berlangsung hingga malam hari.

Terpisah, salah seorang APH saat dikonfirmasi tentang adanya upaya dari pihak K3S dan LSM yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk mengkaburkan laporan atau paling tidak terjadi kesepakatan sehingga dugaan penyimpangan dimaksud seolah-olah merupakan suatu tindakan atau perbuatan kewajaran.

“Tidak akan semudah itu, percayalah, pelaporan itu sedang kami pelajari, pada gilirannya pihak-pihak terkait semua akan dimintai keterangannya dan ini merupakan informasi tambahan yang bagus, bahwa sebenarnya pelaporan ini memiliki nilai kebenaran didalamnya. Buktinya belum diapa-apain aaja mereka sudah sibuk,’ ujarnya sambil tertawa, Senin (24/1/2022).

Narasumber ini mengingatkan, “Ingat ya jangan coba-coba melakukan suap menyuap terhadap pihak manapun, karena apabila terbukti nanti, ini dikatagorikan sebagai perbuatan pidana,” pungkasnya dengan tegas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *