Tintainformasi com, Lampung Tengah – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 di SMK Negeri 2 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 3 miliar, diduga dikorupsi. Akibatnya, sebanyak 55 guru honorer disekolah tersebut belum menerima gaji sejak 7-9 bulan terakhir.
Hal ini diketahui langsung dari kepala SMK Negeri 2 Terbanggi Besar, Wagiman, S.Pd saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, tahun 2022 ini SMKN 2 Tebas akan memprioritaskan program membayar hutang kepada guru honor yang sudah 7-9 bulan terakhir ini belum menerima gaji dan terkait laporan penggunaan dana BOS tahun 2021 untuk pembayaran honor memang sudah diberikan kepada masing-masing guru.
Sementara berdasarkan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) dana BOS Tahun 2021, pihak SMKN 2 Tebas melaporkan penggunaan dana untuk pembayaran honor sebesar Rp 1,321 miliar, dengan rincian: Tahap 1 Rp 332.111.000, Tahap 2 Rp 548.300.000 dan Tahap 3 Rp 440.800.000.
“Yang dimaksud pembayaran honor yang belum itu yang dananya dari komite sekolah. Karena alokasi anggaran untuk pembayaran honor Guru sebesar @Rp 80 ribu/ jam bersumber dari Dana BOS Rp 60 ribu dan dana komite sekolah Rp 20 ribu.” dalihnya.
Lebih lanjut Wagiman mengatakan, jika dihitung honor 1 orang guru dari uang komite sebesar Rp 20 ribu/jam dikali 24 Jam perbulan dan dikali selama 9 bulan maka jumlah hutang SMKN 2 Terbanggi Besar Rp 4.320.000/orang.
“Jadi total hutang sekolah hingga saat ini selama 9 bulan kepada 55 orang guru honor mencapai Rp 237.600.000,” ungkapnya.
Dari keterangan diatas tersebut, pembayaran honor yang menguras dana BOS tahun 2021 sebesar Rp 1,3 miliar diduga hanya laporan palsu oknum SMKN 2 Tebas.
Pasalnya, honor para guru sebanyak 55 orang yang seharusnya dibayar dengan dana BOS sebesar @Rp 60 ribu/ jam, akan tetapi di-mark up @Rp 80 ribu/jam dan diambil untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, untuk menutupi tindakan korupsi, oknum SMKN 2 Tebas selalu berdalih dana BOS kurang. Sehingga perlu dukungan sumbangan dana dari masyarakat/ komite.
Selain itu, laporan disejumlah komponen penggunaan dana BOS tahun 2021 milik SMKN 2 Terbanggi Besar yang ketara di-mark up dan korupsi, diantaranya:
Kegiatan pembelajaran dan ekskul Tahap 1 Rp 37.270.000, Tahap 2 Rp 128.569.100 dan Tahap 3 Rp 126.222.500.
Pemeliharaan sarpras Sekolah Tahap 1 Rp 147.972.800, Tahap 2 Rp 203.597.600 dan Tahap 3 Rp 126.222.500. Penyediaan alat multi media pembelajaran Tahap 1 Rp 50 juta.
Pengembangan perpustakaan Tahap 2 Rp 209.680.000. Adm kegiatan sekolah Tahap 1 Rp 57.387.000 dan Tahap 3 Rp 92.834.200.
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Tahap 1 Rp 71.699.000.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau PKL di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Tahap 2 Rp 72.254.800.
Bersambung… (Tim)