LampungLampung Selatan

Lapor Pak Kapolda Dan Kajati,Tindak Tegas Dugaan Mafia Pupuk Subsidi Dan RDKK Fiktif Di Desa Palas Pasemah

48

Lampung Selatan,TintaInformasi.com–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi (JPLAK) berkoalisi dengan Komunitas masyarakat Lampung (Komal) meminta Kapolda dan Kajati Lampung menindak tegas adanya dugaan Mafia Pupuk bersubsidi di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Lampung Selatan.

Hal tersebut seperti yang di sampaikan oleh Andhika Putra. A.Md menyikapi pernyataan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto di Media Online yang menegaskan tidak ada Mafia Pupuk dan Data Fiktip di Kelompok Tani Rawa Pasemah XI Desa Palas Pasemah dan persoalan dugaan RDKK dan Poktan Fiktip itu telah diselesaikan secara tuntas.

Menurut Andhika, apa yang disampaikan oleh Kadis TPH- Bun Lamsel, Bibit Purwanto terkesan dipaksakan tanpa melihat keadaan yang terjadi sebenarnya.

“Coba simak hasil kunjungan Komisi 2 DPRD Lamsel yang dirilis oleh Media cetak dan online. Hasil pengawasan Komisi 2 pada Poktan Rawa Pasemah XI dalam RDKK nya ada temuan anggota menggunakan KTP berdomisili di luar Lampung Selatan. Apakah itu bukan suatu masalah, ” Ungkap nya kepada Media ini, Jum’at (11/2).

Selain itu, kata Andhika, tentunya Pihak Dinas TPH- Bun Lamsel melalui UPT TPH- Bun Kecamatan Palas lebih memahami sarat sarat ke anggotaan untuk masuk dalam kelompok tani. Ketika dalam Poktan itu terdapat Anggota yang bukan berdomisili (KTP) Lampung Selatan lalu masuk dalam pengajuan RDKK. Ini jelas ada pembiaran dari UPT setempat.

“Kan lucu, Poktan nya berdomisili di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, anggota nya berdomisili di luar Lampung Selatan. Kok bisa, kok dibiarkan oleh UPT nya, ” Ujarnya.

Menurutnya, permasalahan yang ada tentang RDKK pada Poktan Rawa Pasemah XI. Tidak bisa hanya dikatakan karena masalah human eror dan kesalahan tehnis oleh Admin Simluhtan.

“Yang dikatakan oleh Pihak Dinas TPH- Bun, Bibit Purwanto, hanya Human Eror dan kesalahan tehnis, itu setelah ramainya pemberitaan di media. Berarti tanpa adanya pemberitaan, itu tidak ada human eror, kesalahan tehnis. Ibarat pribahasa, mau maling tapi ketahuan, ” Ujarnya.

Yang patut di pertanyakan, jelas Andhika, Kelompok tani Rawa Pasemah XI terbentuk sekitar Januari 2021. Namun, pada Musim Tanam (MT) 1 di tahun 2021 sudah mendapat jatah pupuk bersubsidi. Sementara, yang menganggarkan Pupuk Subsidi itu adalah APBN, bukan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten.

“Untuk kelompok tani yang baru terbentuk, belum bisa langsung mendapatkan pupuk bersubsidi. Dia (Poktan.red) harus menunggu kouta dahulu. Karena, Pupuk Bersubsidi itu dikeluarkan melalui APBN, itu prosesnya cukup lama bisa satu tahun menunggu keluarnya kouta penambahan pupuk bersubsidi untuk desa yang mengajukan kelompok tani yang baru. Nah, ini ada apa, tiga bulan baru terbentuk, langsung mendapat jatah pupuk, ” Jelasnya.

Andhika pun menanggapi adanya alasan ketua Pokta Rawa Pasemah XI, pada saat penetapan RDKK untuk tahun 2022 Ketua Poktan Rawa Pasemah XI tidak bisa hadir dikarenakan berada di rumah sakit. Lalu Admin penyuluh pertanian yang menghandel tandatangan RDKK sehingga ada kesalahan Upload oleh Admin penyuluh pertanian.

“Itu hanya alasan, RDKK itu di buat sendiri oleh poktan berdasarkan pengajuan luas lahan pada Musim Tanam (MT) untuk tahun 2022. Pembuatan RDKK itu satu tahun, tahun sebelumnya (dibuat tahun 2021 untuk penggunaan tahun 2022). Proses pembuatan RDKK itu waktunya panjang, tidak bisa dibuat secara mendadak, dimulai dari bulan Maret dan berakhir di bulan Oktober 2021, ” Bebernya.

“Setelah RDKK itu selesai dibuat oleh poktan lalu diserahkan ke Gapoktan, di tandatangani oleh Gapoktan dan UPT lalu diserahkan ke Admin Simluhtan (Admin penyuluh pertanian). Kalau ada kesalahan Upload oleh Admin, itu ada waktu 5 hari dalam setiap bulannya untuk di revisi. Untuk penggunaan pupuk tahun 2022, ERDKK bisa di print oleh petugas Simluhtan (Admin penyuluh pertanian) sekitar tanggal 20 hingga 30 Desember 2021. Nah, yang dimaksut Human eror, kesalahan tehnis Admin meng Upload dan Admin menghandel tanda tangan RDKK, itu dimana, ” Imbuh Andhika sambil tertawa.

Ditegaskan oleh Andhika, terkait persoalan dugaan adanya Mafia Pupuk Bersubsidi di Desa Palas Pasemah yang indikasinya berawal adanya ERDKK dan Poktan Fiktip. Pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Kajati Lampung agar menindak tegas persoalan tersebut.

“Kita segera laporkan persoalan ini ke Polda Lampung. Untuk diketahui, semua alasan yang sudah dikatakan oleh Ketua Poktan Rawa Pasemah XI (yang mewakili.red) di Media bahwa Poktan Rawa Pasemah XI memiliki lahan pertanian di Desa Palas Pasemah 15 hektar, di Desa Bangunan 4 hektar dan di Desa Tanjung sari 9 hektar. Itu data sudah kita miliki. Selain itu, terkait nama anggota di Poktan Rawa Pasemah XI itu adalah satu keluarga (Anak, Istri, Adik, Ponakan dan saudara). Adanya anggota yang tidak berdomisili di Lamsel (KTP di luar Lamsel). Pendirian Poktan Rawa Pasemah sekitar Januari 2021 namun mulai Musim Tanam (MT) 1 di tahun 2021 sudah mendapat jatah pupuk subsidi. Ya data itu semua sudah full Baket, ” Pungkasnya (Red)

Exit mobile version