LampungPesawaran

Program Litor Sertifikat Desa Gunung Sari Kab.Pesawaran, Warga: Kami Bayar 500 Hingga Saat Ini Sertifikat Belum Jadi

34

Pesawaran,TintaInformasi.com–Kerjasama lintas sektor yang dipelopori oleh pemerintah terkait sertifikasi hak atas tanah sudah berjalan beberapa tahun ini. Gayung bersambut maka Kementerian Koperasi UKM juga ikut serta dalam upaya pemerataan ekonomi tersebut, karena outputnya memiliki tujuan yang sama dengan koperasi yaitu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kemudian lebih dipertajam lagi dengan implementasi melalui :

1. Legalisasi asset dan penguatan hak melalui sertifikasi hak atas tanah

2. Pembukaan akses permodalan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan dan koperasi.

Sertifikasi hak atas tanah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan di turunkan Kementrian Agraria bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM ini menyasar koperasi diberbagai wilayah yang kemudian anggotanya akan diusulkan program Lintas Sektor untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.

Dalam beberapa tahun belakangan ini pemerintah tengah gencar melakukan program sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam mendata seluruh tata ruang di seluruh wilayah negara dan memberikan kepastian perlindungan hukum kepada individu atau kelompok yang memiliki hak tanah.

Sasaran utama dari Program ini adalah masyarakat menengah ke bawah dan bawah untuk memberikan kepastian hukum dan hak terkait kepemilikan tanah.

Salah satu warga setempat menyampaikan, ” Pada tahun 2021 saya mengikuti program pembuatan sertifikat melalui sekdes, saya di mintai uang senilai Rp. 300 ribu, lalu memberikan berkas. beberapa waktu kemudian katanya ada susulan dana sebesar 200 Ribu, karna di wilayah bidang tanah milik saya tersebut ada berbatasan dengan desa lain kata Pak sekdes. Nanti sertifikat kamu jadi dan sekdes berbicara nanti kalau sudah jadi Kamu nambah Rp 500.000 lagi.” Terang warga.

Awak media pun menggali informasi pihak Sekdes Gunung Sari guna menanyakan secara detail program Litor, Sekdes pun menjelaskan kepada awak media, ” iya ada program Litor sebanyak 100 bidang tanah, memang betul hingga sampai saat ini belum jadi, karena ada perubahan berkas yang bermatrai, dan kami beban kan biaya 300, tapi karena susulan perbaikan berkas maka kami minta tambahan 200, jadi genap 500, aslinya 300 ribu karena ada perubahan. Jika dari Daerah Memang tidak ada biaya, dan biaya itu juga buat ke giatan makan minum teman-teman di lapangan, dan biaya pengukuran. Dari total 100 bidang, yang sudah jadi sudah di 60 bidang lebih. Dan jika lebih dari 500 tidak ada, tapi jika 500 iya.” Ucap Sekdes.

Masih kata sekdes,” ada juga yang tidak bayar, dan ada juga yang hanya 100 ribu, kita juga liat ke adaan warga. Saya juga utang materai sama warung untuk menutupi kebutuhan perbaiki berkas.” Tutup Sekdes.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pelaku Pungutan liar juga bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pelaku Pungutan liar berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Red)

Exit mobile version