Pringsewu,TintaInformasi.com–Oknum Kasi Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Media Suwardi diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan tanda (Sing Board) reklame banner layanan masyarakat yang bertuliskan “Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi,” bergambar Foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Irawan.
Sing Board itu kemudian untuk dipasang di 126 Desa, dengan kewajiban membayar Rp5,5 juta setiap desa, yang disetorkan ke oknum Kasi melalui salah satu stafnya di Kejari Pringsewu. Total Rp5,5 juta x 126 Pekon (desa,red) total Rp693 juta, sejak Jumat 26 Desember 2021.
Informasi sinarlampung.co menyebutkan, para Kepala Pekon diwajibkan membayar pmbelian slingboard tersebut melalui APDESI. Pasalnya menurut mereka, Kasi Intel Kejari Pringsewu melalui Ketua APDESI di masing-masing kecamatan meminta agar seluruh Kepala Pekon mengadakan Sing Board dengan berkoordinasi dengan salah satu anggotanya atas nama Bambang Nurdiansyah.
“Di Kecamatan kami sudah dikirim mas Sing Board-nya dan kami sudah bayar langsung kepada pak Bambang anak buah Kasi Intel Kejari Pringsewu, masing-masing Pekon diwajibkan membayar dengan harga Rp5.500.000,” katanya,
Hal itu juga dibenarkan Pengurus APDESI, Catur, yang juga kepala Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. “Betul mas semua Pekon menganggarkan untuk pembelian Sing Board tersebut. Akan tetapi di pekon saya sampai saat ini belum juga di kirim barangnya,” kata Catur.
Kepala Pekon lainnya di Kecamatan Adiluwih, juga membenarkan adanya kewajiban pembelian slingboard itu. Menurutnya meski di Kecamatan Adiluwih tidak dianggarkan soal Rp5.500.000,-. Tapi karena terkesan dipaksakan melalui APDESI, dan Pekon mencari talangan anggaran. “Pekon belum ada anggaran tapi barang sudah ready dikirim ke Pekon, sehingga Pekon cari hutangan untuk melunasi,” katanya.
Dikonfirmasi wartawan di pringsewu, Kasi Intel Kejari Pringsewu Media Suwardi membantah tuduhan membisniskan singboard tersebut, dan menyatakan tidak benar terkait penjualan sing board tersebut. “Programnya berdasarkan petunjuk dari kementerian pemberdayaan dan aparatur negara (MenPanRI) sehubungan dengan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejari Pringsewu diminta membuat sing board tersebut,” katanya.
Terkait program itu, bidang Intelijen hanya menyerahkan konsep dari Sing Board dan meminta dukungan dari Kepala Pekon jadi tidak diwajibkan. “Terkait besaran biaya saya tidak tahu, karena Kepala Pekon langsung berhubungan dengan penyedia,” katanya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi ulang oleh sinarlampung.co, Median Suwardi enggan menjelaskan, Dia hanya menyatakan harus ijin pimpinannya terlebih dahulu. “Maaf bang, saya harus ijin pimpinan saya dulu,” katanya.
Sementara informasi Kejaksaan Tinggi Lampung, kasus tersebut juga sudah masuk ke Asisten Pengawas Kejati Lampung, dan sedang menunggu petunjuk Kejati Lampung. Belum ada keterangan resmi dari Kejati Lampung terkait oknum jaksa “jualan” sing board tersebut. Kasipenkum Kejati Lampung Made belum merespon konfirmasi sinarlampung., Jum’at 18 Februari 2022 malam.
Median Suwardi, dilantik sebagai Kasi Intel Kejari Pringsewu, di Ball Room Hotel Urban style Pringsewu, pada Senin 15 Juli 2021 lalu, oleh Kepala Kejari Pringsewu saat itu Asep Sontani Sunarya. Media dilantik bersama Kasubsi Teknologi Informasi, Bambang Nurdiansyah, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Endah Kusmaningtias, dan Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Sherly Oktarina.
Sebelum di Lampung, Median Suwardi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Probolinggo, Jawa Tengah. (Red)