Lampung Timur,TintaInformasi.com–Jum’at 04 maret 2022, Seorang tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual di Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, bebas terjerat hukum, Sebabnya, ketika keluarga korban sebut saja Mawar, yang masih duduk dibangku kelas enam(6) SD, hendak melapor, dihalangi beberapa oknum Aparatur Desa Banjarrejo, dan oknum Kepala Sekolah Korban.
Menurut keterangan Oknum Kepala, sekolah, siswi tersebut, Eko Guru yang diduga pelaku melakukan perbuatan pencabulan ke siswi tersebut sudah 4x, itu dilakukan di ruang guru, ketika semua guru belum pada datang, dengan alasan ikut bantu-bantu di kantor.
Ketahuannya dugaan pencabulan tersebut, yang pertama mengetahui adik si korban, melihat embak nya, menangis saat keluar dari ruang guru. Dengan kejadian tersebut, adik korban dan korban mengadu ke orang tuanya, mengenai hal ini, saya juga tau ceritanya dikarenakan Walikelas Korban, yang mengdu ke saya, kata wali kelas tersebut, laporan dari wali murid.
Dengan adanya laporan wali kelas dan wali murid, mengenai Kejadian itu, Eko yang diduga pelaku, saat saya pertanyakan dia mengakui semua, apa perbuatanya, akhirnya saya melaporkan ke kepala Desa.
Supaya adanya penyelesaian, tapi kalau menurut isu saya yang mendamaikan, saya tidak mendamaikan, memang waktu itu, saya bersama pelaku mengantarkan uang Rp 100 juta ke Balai Desa, uang itu utuh di dalam bungkus, penyerahan uang itu saya tau, mereka yang berdamai, bukan saya yang mendamaikan, saya cuma saksi, dan saksipun bukan saya sendiri yang bertanda tangan, diantara dua kadus dan Kepala Desa Juga yang menanda tangani juga dan menjadi saksi,”jelas ST(Kepala Sekolah Korban)
Kepala Desa Banjarrejo saat diwawancara mengelak, saya cuma mengetahui mereka berdamai, mengenai uang Rp 100 juta itu saya gak tau, cuma dibagi saya Rp 300 dan Kadus Rp 200 dan Rp 200, jadi untuk mengenai masalah itu, gak usah dilanjutinlah, nanti saya omongin ke keluarga korban dan tersangka, diberitain perkembangan Desa Ajalah, mengenai masalah ini jangan diterusin,”harapnya.
Saat paman korban diwawancarai, paman korban mengakui, menerima uang Rp 100 juta, uang itu untuk Psikolog, ponakan saya, sikorban dan ibu korban dari kejadian sampai sekarang ponakan dan embak saya masih trauma, sering pingsan-pingsan, dengan kejadian itu, memang awal kejadian kami mau melapor ke Kepolisian, tetapi pamong yang menghalangi supaya berdamai, karena kata pamong, sesama warga sendiri, jangan dilaporkan, berdamai aja, jadi kami ikut apa kata pamong. Jadi kalau ponakan saya dan ayuk saya gak bisa temui, biar lebih jelasnya, Kata Pak Munir Kanit Provos, kalau ada yang mempertanyakan, Suruh nemuin Dia aja, untuk kejelasannya,”tutup Paman Korban.
Ketika Wartawan menemui, kanit Provos Polsek Batanghari, kanit Provos tidak ada di tempat, karena diluar jam dinas, Saat Kanit Provos, di konfirmasi, lwat Via hp, biar lebih jelasnya temui aja Kanit Res,”terangnya.
Ketika ditemui diruangan kanit Res tidak ada ditempat, masih ada diluar, ketikan di hubungi Via Hp, mengenai, bagaimana kelanjutan, dan apa hambatan, belum di tindaknya, permasalahan tersebut, Kanit Res Menjelaskan, kami belum bisa menemui, Korban dan Orang Tua korban, karena terkesan disembunyikan, jadi masih dalam penyidikan, untuk mengenai bukti perdamaian, sudah masuk berkas,”jelasnya.
Salah satu oknum Penegak hukum, yang namanya tidak mau dipublikasikan, menyampaikan ke wartawan media ini, bahwa dia pernah mau dikasi Uang Sama oknum Kepala Desa Banjarrejo, uang Rp 25 juta, untuk menghapus namanya disurat perdamaian, tetapi oknum tersebut menolak uang suap, karena hukum tidak bisa ditutup dengan uang,”tegasnya.
Yang diduga pelaku saat ditemui dirumahnya, terkesan ngumpet, didalam rumah seperti anak kecil, tidak mau keluar rumah, padahal team investigasi melihatnya dia ngumpet.?(Tim)