BERITAKota MetroLampungPEMERINTAHANPOLRI

Didampingi Pengacara, Wali Kota Metro Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Janji Palsu

525
×

Didampingi Pengacara, Wali Kota Metro Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Janji Palsu

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tintainformasi.com —

Janji palsu yang menyeret nama Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, memasuki babak baru. Didampingi tim kuasa hukum, Bambang memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro untuk menjalani klarifikasi, Kamis (5/2/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pantauan dilapangan, orang nomor satu di Bumi Sai Wawai itu tiba di Mapolres Metro sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil dinas bernomor polisi BE 1 F. Bambang langsung menuju ruang penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro dan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam.

Usai menjalani klarifikasi, Bambang keluar dari ruang penyidik dan menghadapi puluhan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Ia menegaskan kehadirannya di Polres Metro merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi yang jelas saya sebagai warga negara yang baik, dipanggil ke Polres dalam rangka klarifikasi tentang masalah yang dilaporkan ke saya, hari ini saya sudah memenuhi panggilan ke Polres. Untuk hal-hal yang memang lebih jelas dan biar tidak salah, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya,” ujarnya singkat.

Baca juga:  APH Cek Kelapangan Rehabilitasi SMP N 1 Indralaya Selatan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Ketika ditanya mengenai substansi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bambang memilih tidak merinci dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto mengungkapkan bahwa kliennya mendapat sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, berfokus pada proses tuntutan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan THL kepada Pemerintah Kota Metro.

“Tadi kurang lebih ada 7–8 pertanyaan. Titik tekannya pada proses tuntutan THL yang sudah disampaikan oleh perwakilan THL di Pemda,” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bambang menjelaskan bahwa penyidik juga menyoroti alasan penandatanganan dokumen oleh kliennya dalam konteks tuntutan tersebut. Menurutnya, penandatanganan itu dilakukan dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

“Pertanyaannya berkaitan dengan itu, termasuk kenapa Bapak menandatangani. Karena pada fase itu adalah fase adanya unjuk rasa. Artinya, penandatanganan tersebut adalah penandatanganan yang sifatnya tidak sukarela,” katanya.

Edi Ribut juga menegaskan bahwa secara normatif, pengangkatan THL telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ASN Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa per Desember 2024 tidak diperkenankan lagi adanya pengangkatan THL atau bentuk sejenis dengan nama lain.

Baca juga:  Menjadi Agenda Tahunan, Ketua DPRD Lamsel Bagikan Ribuan Paket Berbuka Puasa Untuk Masyarakat

“Jadi secara hukum sudah jelas, ada putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang ASN Tahun 2023, bahwa per Desember 2024 sudah tidak diperkenankan lagi pengangkatan THL dan atau dalam bentuk nama lain,” tegasnya.

Terkait langkah hukum ke depan, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Mereka menegaskan akan menguji terlebih dahulu laporan yang telah disampaikan oleh perwakilan THL tersebut.

“Kalau langkah hukumnya nanti kita lihat situasinya. Kita akan uji dulu laporan yang sudah disampaikan oleh perwakilan THL, sampai proses penyelidikan ini berkembang seperti apa,” ungkapnya.

Saat disinggung kemungkinan adanya langkah hukum berupa pelaporan balik, kuasa hukum Bambang belum memberikan jawaban tegas. Namun ia membuka peluang tersebut dengan merujuk pada ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat negara.

“Mau laporan balik atau tidak, nanti kita lihat situasinya. Tapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu memberikan ruang perlindungan terhadap pejabat negara, yang mungkin akibat daripada pemberitaan atau adanya laporan yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Upaya hukum itu nanti akan kita dalami lebih lanjut,” tandasnya. *

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *