Bandar LampungLampung

Pihak Inspektorat Pastikan Pemanggilan Aparatur Kampung Uman Agung

24
×

Pihak Inspektorat Pastikan Pemanggilan Aparatur Kampung Uman Agung

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Lam-Teng–Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Pastikan akan memanggil dan memeriksa Kepala Kampung uman Agung, Kecamatan Bandarmataram, Terkait indikasi laporan koperasi tak berizin.

Hal ini disampaikan Ruslan, Saat ditemui di ruangan nya, Dirinya akan mengagendakan rencana pemanggilan aparatur Kampung Uman Agung terkait adanya laporan yang masuk ke pihak inspektorat Lamteng, Dalam waktu dekat.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Ini akan kita panggil setelah penyusunan jadwal, Ini kan wewenang irban 1 dan nanti kita lihat hasil laporan yang masuk ke kita irban V, “ucapnya.

Terkait indikasi tidak ada ijin koperasi di Uman Agung, Pihak nya sudah meminta keterangan dengan Dinas perijinan mengenai hal tersebut.

Ini sudah kita cek ke dalam Dinas koperasi tidak ada ijin atau nama koperasi. Selain itu juga tidak ada badan hukum nya, Irban 5 akan memanggil aparatur Kampungnya, terkait keterlibatannya,”tegasnya.

Namun Ruslan meminta kepada pihak pelapor untuk bersabar, karena pemanggilan harus sesuai agenda yang ditetapkan,”Karena kami banyak juga pekerjaan, Saya harap bersabar. Kami pastikan akan memanggil,”singkatnya.

Dikutip dari Tintanusantara. Com, Salah seorang pejabat di Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Ruslan dalam konfirmasinya melalui handphone mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima pengaduan tentang adanya dugaan pendirian koperasi tanpa ijin di Kampung Uma Agung, Kecamatan Badar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pihak Irban V berikut kawan-kawan saat ini sedang mempelajari materi pengaduan yang disampaikan masyarakat, termasuk adanya pelanggaran bahwa Kepala Kampung melakukan penyalah-gunaan wewenang merangkap menjadi Ketua Koperasi.

Menurut Ruslan bahwa dalih yang disampaikan oleh Kepala Kampung Umam Agung, Sugiarto yang bersikukuh menyatakan bahwa koperasi tersebut tidak merugikan keuangan negara karena tidak menggunakan sumber dana dari Pemerintah, melainkan menghimpun dana dari anggota masyarakat.

“Hal ini sama saja pelanggaran, terutama tidak memiliki ijin yang resmi untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat,” katanya.

Berdasarkan UU Perbankan dalam Pasal 46 mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap, dan bagi yang melanggar pasal tersebut diatas maka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 200 miliar.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Payung hukum yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia saat ini yakni Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).

Apabila dirinci lebih lanjut beberapa aturan turunannya yakni: (1). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (PP 9/1995); (2). Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (PP 17/1994); (3). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam.(iswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *