Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Lampung

Waduhh Bupati Nanang ‘Keserimpet’ Kasus Ingkar Janji Beri Jabatan Dan Proyek

12
×

Waduhh Bupati Nanang ‘Keserimpet’ Kasus Ingkar Janji Beri Jabatan Dan Proyek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung,TintaInformasi.com–Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto keserimpet kasus ingkar janji pemberian jabatan dan setoran proyek. Saat ini, kasusnya, tengah digelar di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Ada empat orang yang digugat seorang ASN bernama Yusar Riyaman Saleh. Selain Bupati Nanang sebagai tergugat empat, tiga tergugat lainnya adalah Akbar Bintang Putranto (1), Joni Tamin (2), dan Aliunsyah (3).

Akbar, Joni, dan Aliunsyah telah membuat surat pernyataannya akan mengembalikan uang tersebut paling lambat pada tanggal 25 Januari 2019. Akan tetapi, hingga saat ini, tidak pernah ada pengembalian uang.”Berita yang d kutip dari Lampung.poskota.co.id”.

Yusar telah memberikan uang secara bertahap dengan total Rp2.571.500.000  atas janji jabatan sebagai kepala Dinas PU Lampung Selatan dan proyek senilai Rp20 miliar Tahun Anggaran 2019 kepada mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Marwan, SH, Hendriari, SH dan Rekan, Yusar akhirnya mendaftarkan gugatan Yusar Riyaman Saleh ke Polresta Bandarlampung dengan Tanda Bukti Laporan Polisi No: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

Penyidik memeriksa penggugat dan para Tergugat. April 2020, Kanitreskrim Polresta Edi Yulianto memeriksa Nanang di rumah Dinas Bupati Lampung Selatan. Setelah itu, kepolisian berusaha memediasi kedua pihak.

Upaya Polresta Bandarlampung memediasi juga dead lock. Pada 13 Februari 2020, keluarlah Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk tertanggal 17 Februari 2022.

Karena tak bisa mengembalikannya, Nanang menawarkan proyek kepada utusannya Thamrin (Sekab Lampung Selatan) dan Syahroni (Kadis PU Lampung Selatan). Disepakati, proyeknya senilai Rp20 miliar.

Namun, janji tinggal janji, kasus ini akhirnya bergulir ke PN Tanjungkarang dan telah digelar sidang pertamanya awal bulan ini, Rabu (2/3/2022). Namun, terlapor tak datang, majelis hakim menundanya Rabu (23/3/2022). (Red)

 

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *