Bandar LampungLampungMitra KPKNasionalPemerintahan

Proyek Bernilai Sangat Fantastis Milyaran Rupiah di Temukan LSM MTM Diduga Syarat Penyimpangan

130
×

Proyek Bernilai Sangat Fantastis Milyaran Rupiah di Temukan LSM MTM Diduga Syarat Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung-Puluhan proyek bernilai ratusan miliar Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Lampung diduga bermasalah, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 27 proyek tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua Dewan Direktur MTM, Ashari Hermansyah, dalam keterangan tertulisnya, kepada sinarlampung.co mengatakan dari hasil survei dan monitoring tim MTM, pihaknya menilai telah layak dan patut jika BPK dan APH melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek-proyek yang telah dilakukan investigasi banyak ditemukan penyimpangan dan bermasalah itu.

Dalam kesimpulan dan berdasarkan survei dan monitoring yang telah dilakukan pihaknya pada tahun 2021 menyebutkan, patut diduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara pada pengerjaan proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Adapun rincian daftar proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara sebagai berikut ;

A. Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung :

1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo – Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758, pelaksana PT. MPP

2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526, pelaksana PT. DT

3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan II, nilai Rp10.423.494.864, pelaksana PT. GBN

4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota Gajah- SP Randu, Nilai Rp12.418.507.982, pelaksana CV. MCKA

5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing – Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766, pelaksana CV. WPP

6. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti –Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357, pelaksana CV.NK

7. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin-SP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000, pelaksana CV.ADJ

8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari – Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000, pelaksana CV.KCM

9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo – Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000, pelaksana CV.SE

10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo – bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000, pelaksana CV.MK ( singktan)

11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong –Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000, pelaksana CVSB

12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari – jabung, nilai Rp1.712.500.000, pelaksana CV.BSW

13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000, pelaksana CV.PU

14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu – Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822, pelaksana CV.AA

15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945, pelaksana CV.BR,

16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri – Purwontani, nilai Rp3.234.562.000,

17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan – Sp.Umbar, nilai Rp 2.560.000.000

18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro –Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000 pelaksana CV. KV

19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000, pelaksana CV. ANK

20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240, pelaksana CV.RT

21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi – Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000 pelaksana CV.MK

22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari – Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650, pelaksana CV. SP

23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292, pelaksana CV. RG

24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841, pelaksana CV. SJA

25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo – Bangun Rejo (Perubahan), Nilai Rp974.619.000, pelaksana CV. SD

26.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro- Tanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277, pelaksana CV. AGP

27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000, pelaksana CV.BIPK

B. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, (Pesawaran – Bandar Lampung)

1. Normalisasi Sungai Way Punduh Pidada, nilai Rp4.854.952.133 pelaksana CV. LD

2.Normalisasi Sungai Way Belau, Nilai Rp2.332.787.168 pelaksana CV. DB

3.Normalisasi Sungai Way Kuala, nilai Rp1.654.060.395, Pelaksana CV. DD

C. RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung (Bandarlampung )

1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806 Pelaksana PT. MWU

2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195, Pelaksana PT. HJW

Ashari Hermansyah, mengatakan untuk instansi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terdapat 27 paket pekerjaan yang sudah dilakukan survei. Terutama yang menjadi analisisnya pada bagian-bagian pekerjaan rekonstruksi, patching, perkerasan agregate, rigid paverment, lean concrete (lc), dinding penahan tanah/talud, ac- bc (asphalt concrete – binder course) dan ac-wc (asphalt concrete-wearing course.

“Memang setiap pekerjaan yang dilakukan manusia tidak seutuhnya sempurna, kemungkinan besar adalah kurangnya, baik disiplin kerja, peyedia jasa, kurangnya pengawasan ataupun pada perencanaan awal,” jelas Ashari.

Menurut Ashari, dugaan penyimpangan tersebut terletak pada indikasi bagian rekosntruksi yang dilaksanakan secara tidak sempurna dan tidak merata, juga ketebalan agregate perlu dipertanyakan, patching (tambal sulam) yang terkesan asal-asalan, tanpa memperhitungkan kedalaman badan jalan yang perlu dilakukan galian pondasi jalan, maupun ketebalan aspal.

Kemudian dia juga mempertanyakan, mengapa pada pekerjaan rigid paverment tidak dilakukan pekerjaan pasangan agregate, melainkan langsung dilakukan pekerjaan pasangan lean concrete (lc). “Apakah dapat dikatakan bahwa aspal badan jalan lama memiliki kekuatan menahan beban yang berada diatasnya?,” katanya.

“Demikian juga pada dinding penahan tanah yang berada disisi pinggir jalan, yang semestinya dibuat siklopen sebagai pondasi dasar,” terang penggiat antikorupsi Lampung ini, yang fasih dan memahami seluk beluk teknis infrastruktur.

Menurut Ashari, perlu diketahui juga, MTM sudah menyampaikan surat sebanyak 2 kali kepada Dinas yang bersangkutan perihal konfirmasi dan klarifikasi. “Namun ada indikasi bahwa surat tersebut tidak ditindaklanjuti, bahkan diabaikan,” ucap Ashari.

Ditambahkannya, dari ke 27 pekerjaan jalan yang sudah dilakukan monitoring terdapat 3 indikasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan lokasinya alias fiktif.

MTM berharap, khususnya kepada Aparat Pengawasan Intern (APIP) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit terhadap dugaan permasalahan tersebut, baik terkait dengan volume pekerjaan maupun mutu pekerjaan. “Sebagai dasar laporan kepada pihak berwenang nantinya akan dilampiri video dan foto hasil investigasi di lapangan,” jelas Ashari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!