TintaInformasi.com,Jakarta–Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. Kecurangan itu terjadi pada 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, ada 21 orang sipil dan sembilan PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
Namun Polri tak memerinci dan mengungkap nama serta asal pelaku. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” kata Gatot, seperti dikutip Suara.com–jaringan media Lampungpro.co–,dari Antara, Senin (25/4/2022).
Gatot menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri. Pengungkapan kasus ini dihadiri Deputi Kementerian PAN/RB.
Dalam perkara ini ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi. Kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Desember 2021.
Kemudian, BKN menjelaskan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 bermoduskan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.(red)