LampungLampung Timur

Di Duga Ada Kebocoran Anggaran Negara, Proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh Di Desa Girikarto Sekampung Lamtim Patut Dipertanyakan

27
×

Di Duga Ada Kebocoran Anggaran Negara, Proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh Di Desa Girikarto Sekampung Lamtim Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,LampungTimur–Pembangunan Mega proyek Bendungan Marga tiga di ,Wilayah Kabupaten Lampung Timur, sepertinya akan segera dimulai pada tahun 2022. Namun, dalam proses ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik Warga di berbagai lokasi diduga ada manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum tertentu. Sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kebocoran pada Anggaran Negara mencapai ratusan juta.

Fakta terjadinya dugaan ada kebocoran anggaran Negara terletak di Desa Girikarto kecamatan Sekampung Lampung Timur. Bagaimana tidak, fenomena sangat aneh didalam ganti rugi lahan persawahan produktif milik Masyarakat. Sebelumnya lahan persawahan produktif tersebut ditanami padi. Namun, seketika lahan persawahan berubah menjadi lahan tanaman kayu keras berjenis gelam.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Selain itu, jika dilihat dari usia tanaman pohon gelam yang masih sangat muda dan akar pohon belum menyebar. Bahkan, dalam proses penanaman pohon gelam tidak beraturan berjarak sangat dekat dan tak beraturan menimbulkan berbagai pertanyaan negative. Sehingga dalam proses pembebasan lahan pohon kayu gelam masuk catatan ganti rugi tanam tumbuh dan dibayarkan oleh Negara. Sehingga hal ini diduga menjadi fenomena kebocoran Anggaran Negara.

Menurut penuturan Warga setempat, Gembos mengatakan bahwa pohon kayu berjenis gelam ditanam oleh pemilik lahan persawahan baru beberapa tahun lalu. Bahkan, ia mengatakan harga bibit pohon kayu gelam sangat murah yang didatangkan dari luar Wilayah Lampung Timur.

” itu tanaman pohon kayu gelam, baru tanam ada dua tahun dan lahan itu sudah dibayar semua. Sepengetahuan Saya Mereka baru tanam pohon kayu gelam itu sekitar dua tahun, dan sudah dibayar kayaknya, ujar Gembos.

Sementara itu, Gunawan selaku Kepala desa Girikarto Kecamatan Sekampung Lampung Timur, menjelaskan bahwa proses ganti rugi lahan Warga seluruhnya telah selesai.

” Ganti rugi lahan sudah beres, ada sekitar 200 an. Enggak banyak tempat kita hanya luapan aja. Lahan yang diganti ada sawah dan daratan dikit enggak tergenang ,” jelas Kades Gunawan.

Ditambahkannya, mengenai usia tanaman pohon kayu gelam dilahan persawahan milik Warga. Kades Gunawan mengakui, sudah bahwa proses tanam sudah berlangsung sejak lama.

” Tanaman kayu gelam itu sudah lama, dari tahun 2019, sekitar dua tahun lebih ,” ungkap Gun.

Kemudian, ia juga mengakui jika sebelum ditanami pohon kayu gelam dilahan persawahan. Warga masyarakat setempat telah melakukan musyawarah dalam rencana pembebasan lahan ganti rugi untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga.

” Warga musyawarah dan dikumpulkan sekitar 2018 atau 2019, saya lupa. Saya belum jadi Kepala Desa waktu itu. Kayaknya 2018, saya belum jadi kepala ,” jawab Kades Gunawan.

Selanjutnya, Kades Gunawan juga mengetahui dalam proses penanaman pohon kayu gelam di lahan persawahan yang terkesan dipaksakan dan ingin mengharapkan ganti rugi yang besar.

” Ya memang ditanam, ya semua diganti rugi. Pohon kayu gelam diganti kalau enggak salah Rp. 35.500 atau Rp. 38.500 ya sekitar itulah. Tanah saya yang diganti rugi sekitar 3,5 ha diganti Rp 5 miliar Rupiah, tapi memang kolam lama itu ,” jelasnya.

Artinya, didalam proses ganti rugi tanam tumbuh pada lahan persawahan di desa Girikarto Sekampung Lampung Timur, seharusnya dikaji ulang. Mengingat tanam tumbuh dilahan persawahan produktif tersebut ditanam secara mendadak dan terkesan mengharapkan untung besar.

Tidak sewajarnya, sejenis pohon kayu gelam ada dilahan persawahan tersebut. Apalagi penanaman pohon kayu gelam dilahan persawahan itu dilakukan Warga setelah musyawarah.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum ( APH ) turun kelapangan guna meneliti sejauh mana kewajaran di dalam proses ganti rugi. Ada kemungkinan segelintir Oknum yang bermain dalam proses ganti rugi lahan persawahan milik Warga setempat. Sehingga proses ganti rugi lahan persawahan milik Warga tersebut dapat menimbulkan kebocoran uang Negara.(oky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *