Bandar LampungLampung

Praktisi dan Pengamat Jupri Karim: Dugaan Skandal Diskriminasi Dana Beasiswa SMA Kebangsaan Selayaknya APH Cepat Panggil Kadis Dikbud Lampung

82
×

Praktisi dan Pengamat Jupri Karim: Dugaan Skandal Diskriminasi Dana Beasiswa SMA Kebangsaan Selayaknya APH Cepat Panggil Kadis Dikbud Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Terbongkarnya skandal diskriminasi pemberian belanja dana beasiswa selama lima tahun berturut-turut hanya untuk siswa SMA Kebangsaan, Penengahan, Lampung Selatan, mendapat tanggapan serius dari praktisi dan pengamat pendidikan, Jupri Karim.

Terang-terangan tokoh muda Lampung ini menilai, selayaknya aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga termasuk Kabid Pembinaan SMA.

“Selazimnya APH memang mesti bergerak menyisir praktik diskriminatif di dunia pendidikan ini. Mesti diungkap, mengapa hanya SMA Kebangsaan saja yang dikucuri dana beasiswa miliaran rupiah setiap tahunnya,” jelas Jupri Karim, , Senin (7/8/2023).

Padahal masih banyak sekolah lain yang lebih memprihatinkan dan terdapat banyak siswa yang kurang mampu secara ekonomi,” kata Jupri Karim.

Ditambahkan, apalagi jika ditinjau lebih dalam SMA Kebangsaan sebenarnya cukup mapan, karena pemiliknya adalah orang cukup beken dan kaya. Bahkan berkali-kali menjabat DPR RI dan sekarang Menteri Perdagangan.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah karena pendiri dan pemilik SMA Kebangsaan itu seorang Menteri maka sekolahnya harus dibantu full? Jika demikian, di mana dong letak keadilan dan pemerataan pendidikan kita,” imbuh Jupri Karim yang sehari-hari bertugas di UIN Radin Inten Lampung.

Aktivis ini meyakini, jika APH serius menelisik skandal diskriminatif pemberian beasiswa ini, akan segera ditemukan benang merahnya dan publik semakin percaya dengan penegak hukum.

“Namun jika dibiarkan, berarti benar-benar sampai saat ini hukum kita masih tajam ke bawah tumpul ke atas,” Jupri menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022, melalui dana belanja hibah APBD Lampung, Disdikbud mengucurkan dana beasiswa bagi 30 siswa SMA Kebangsaan masing-masing menerima Rp 3.000.000 perbulan atau Rp 36.000.000 pertahun. Pada 2022, SMA swasta yang berdiri 12 April 2013 itu mendapatkan dana belanja hibah beasiswa sebanyak Rp 3.735.000.000.

Sementara siswa miskin berprestasi yang bersekolah pada SMA/SMK selain di SMA Kebangsaan hanya dikucuri Rp 1.000.000 perbulan untuk siswa SMA dan Rp 1.560.000 bagi siswa SMK melalui dana BOSDA.

Penganakemasan Disdikbud Lampung ini makin menyakitkan hati rakyat karena sejak 2017 hingga 2022 laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah hanya dilakuka n secara lisan.

Jupri Karim menilai, meski BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan agar SMA Kebangsaan mengembalikan kelebihan dana beasiswa sebesar Rp 156.000.000, namun praktik diskriminatif dan tidak diberikannya LPJ secara tertulis telah mengindikasikan bila Disdikbud Lampung ditengarai melakukan pelanggaran hukum.

“Jadi menurut saya, sudah seharusnya APH bergerak cepat untuk mengurai skandal diskriminatif pemberian beasiswa ini. Apapun bentuknya, praktik ini telah menyakiti hati ribuan pelajar miskin yang berprestasi lainnya,” lanjut Jupri Karim.

Menurut dia, persoalan bantuan dana beasiswa kepada SMA Kebangsaan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyimpangan lain di lembaga pendidikan dan akan terurai benang kusut yang selama ini menggurita di dunia pendikan di Lampung yang saat ini sangat terpuruk kualitasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!