Tintainformasi.com, Lamsel — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna secara virtual yang dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum’at (13/5/2022). Rapat paripurna ini digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, S.H., MH. dan didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md., Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T., Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H.
Sementara, Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid itu dihadiri oleh 38 anggota DPRD Lampung Selatan dengan rincian, 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Terpisah, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, serta Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.
Mengawali rapat paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyebutkan, Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama-sama, oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tantang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan, tujuan dari penyusunan Ranperda ini yaitu, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ungkap Bupati Lampung Selatan.
Kemudian, Nanang juga menambahkan mengenai substansi materi yang diatur dalam Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang meliputi sebagai berikut, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, Tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba),” ujar Nanang. (Rzl)