Tintainformasi.com, Lampung Selatan – DPRD Lampung Selatan siang tadi melaksanakan Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Lampung Selatan Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. (13/05/2022).
Acara yang berlangsung diruang sidang DPRD Lampung Selatan tersebut digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dihadiri oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan, sedangkan Bupati beserta jajaran serta Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa komplek perkantoran Bupati Lampung Selatan.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H., Dan sebelum rapat sidang digelar, Thomas Amirico, S.STP, M.H., selaku Sekeretaris Dewan, terlebih dahulu membacakan jumlah kehadiran Dewan yaitu 18 (delapan belas) anggota dewan hadir secara fisik, 20 (dua puluh) orang dewan hadir melalui Virtual, dan 12 (dua bulas) orang dewan tidak hadir dengan keterangan.
Selanjutnya, Sekwan juga membacakan surat masuk dari Sekretariat Daerah (Atas nama Bupati Lampung Selatan) dengan nomor surat : 005/36/I.03/2022 perihal Penyampaian ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berikut naskah akademiknya untuk segera dilakukan pembahasan di tingkat lebih lanjut.
Dalam pembacaan sambutannya, Ketua DPRD mengatakan bahwa Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 ayat (1); Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan Bersama, disamping itu ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, Hendry Rosyadi menegaskan.
Bupati Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto menjelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar hukum pengantar penyampaian ranperda tersebut adalah sebagai berikut :
1. UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 143, tambahan Lembar Negara RI nomor 5062;
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, tambahan lembar negara RI tahun 2011 nomor 46, tambahan lembar negara RI 5211.
Sedangkan tujuan dari Penyusunan ranperda ini, dijelaskan oleh Bupati Lampung Selatan sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat lampung Selatan khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
2. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegah dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Delapan fraksi DPRD lampung Selatan yang diwakili oleh masing-masing anggota DPRD menyatakan mendukung penuh dan siap membahas ranperda di tahapan selanjutnya dengan harapan akan mendapatkan produk hukum yang akuntable dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan. (Advetorial)