Bandar LampungLampungLampung TengahMitra KPKNasionalPemerintahan

Edi Sila Tuding Lelang Proyek Gedung PLHUT Kementerian Kota Metro Sarat Rekayasa dan Kangkangi Aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

102
×

Edi Sila Tuding Lelang Proyek Gedung PLHUT Kementerian Kota Metro Sarat Rekayasa dan Kangkangi Aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Bandar Lampung–Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Metro beberapa waktu lalu mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT). Ketua Panitia lelang proyek adalah Yan Maradona dan Hesti.

Diantara perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang proyek tersebut salah satunya adalah CV. Wijaya Bangun Nusantara dengan nilai penawaran Rp1.389.357.000 dari nilai pagu Rp1.970.719.999, demikian pula dengan dokumen pelelangan (Dopel) yang diajukan juga dinyatakan lengkap oleh panitia lelang.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Setelah pelaksanaan lelang pada Selasa (19/4/2022) lalu, ternyata CV. Wijaya Bangun Nusantara dinyatakan gugur, sementara alasan gugur tersebut tidak dijelaskan oleh Panitia Lelang baik secara lisan maupun secara tertulis, dan setelah ditelisik lebih jauh ternyata karena dalam dokumen lelang tidak disertakan (dilampirkan) bukti BPKB.

Dengan kejadian diatas, CV. Wijaya Bangun Nusantara secara resmi menyampaikan sanggahan atas hasil lelang proyek tersebut diatas, namun hingga saat ini pihak Panitia Lelang belum memberikan jawaban sebagai klarifikasi atas kebenaran dari proses lelang tersebut.

Berhubung tidak ada jawaban ataupun respon dari Panitia Lelang maka Edi Sila selaku Pelaksana dari CV. Wijaya Bangun Nusantara mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Metro dengan maksud untuk bertemu dengan Ketua Panitia Lelang, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat dan Edi Sila hanya bisa menemui Indri selaku Kabag Humas.

“Tolong tunjukkan dimana letak kesalahan Perusahaan kami sehingga tidak dimenangkan dalam proses tender, padahal semua dokumen lelang sudah kami sediakan secara lengkap sesuai petunjuk,” cecar Edi terhadap Indri, Rabu (11/5).

Persyaratan untuk melampirkan BPKB itu tidak diatur dalam dokumen pelelangan
dan BPKB juga tidak dapat menggugurkan pada saat evaluasi.

Menurut Kabid Humas Kemenag prov Lampung, Indri yang dia ketahui berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral (Sekjen) bahwa semua Pokja yang berjumlah 3 orang diambilkan dari Pusat namun kenyataannya Pokja dipilih dari Lampung.

“Saya juga bingung mengapa Pokja dipilih dari Lampung sementara berdasarkan edaran Sekjen harus dari Pusat. Begitu pula dalam proses tender, semustinya baik lulus ataupun gugurnya peserta lelang menjadi tanggung jawab penuh Panitia Pokja,” jelas Indri selalu kabid humas Prov lampung dengan nada heran.

Indri juga menyampaikan bahwa pihaknya berusaha untuk mempertemukan kedua belah pihak yakni antara Ketua Panitia Lelang dengan CV. Wijaya Bagun Nusantara.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *