TintaInformasi.com,Lampung–Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub DI. Punggur Utara) Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur (IPDMIP) Tahap I, yang dimulai sejak Juni 2021, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada satuan kerja SNVT Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji-Sekampung, pagu Rp110,767 miliar, nilai HPS Paket Rp109,458 miliar, diduga menggunakan bahan baku pasir dari tambang ilegal.
Proyek yang dimenangkan oleh PT Bangun Kencana Jaya, alamt Desa Sukajaya, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dengan nilai kontrak Rp79,795 miliar, dipasok pasir dari tambang ilegal yang ada di Sepanjang aliran Sungai Way Seputih. Padahal sebelumnya ratusan lokasi tambang pasil ilegal itu disegel Polres Lampung Tengah sejak November 2021 lalu.
Pasir menjadi bahan baku utama pembuatan beton Rea dy Mix atau Beton Pracetak. Tidak sedikit mobil truk angkutan pasir hingga alat berat diamankan di Polres Lampung Tengah termasuk puluhan sopir. “Ada ratusan penambang pasir di sepanjang aliran sungai Way Seputih itu ilegal, mulai dari yang besar hingga yang kecil. Semua disegel Polisi sejak November 2021 lalu,” kata salah satu penambang pasir di Lampung tengah.
“Sekarang udah ada belasan yang aktif lagi, terutama yang punya dekengan meski ilegal. Mereka kini menyumplain pasir ke proyek irigasi itu. Yang kami heran, sopir sopir pengirim pasir ditangkap dengan alasan ilegal, tapi penampungnya tidak. Dan kami boleh aktif kembali menambang asal bayar Rp15 juta sebulan. Mending kami bayar ke negara saja urus ijin, biar jelas,” katanya.
Menurutnya, ratusan sopir angkutan truk tambang pasir sedang melakukan persiapan untuk unjuk rasa melakukan protes terhadap kebijakan tebang pilih, dan syarat kepentingan tersebut. Karena mereka menduga ada permainan untuk penambang-penambang ilegal yang di back-up aparat justru tak tersentuh. “Proyek itu membutuhkan ribuan kubik pasir untuk beton Rea dy Mix atau Beton Pracetak. Waktu itu kita sudah siap unjuk rasa, tapi oleh tokoh tokoh masih diredam. Tapi jika terus begini kita akan bereaksi.
Informasi menyebutkan pengerjaan mega proyek peningkatan irigasi itu, kini sudah sampai di wilayah Seputih Raman, Lampung Tengah. Terkait penggunaan bahan baku pasir dari lokasi tambang ilegal itu juga sempat di protes Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) LPKN Center Lampung Tengah, dengan alamat Kota Gajah.
Mereka menyebut bahwa dalam menggunakan bahan baku dari tambang ilegal itu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batu bara, menyebutkan “Bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung / pembeli , Pengangkutan , Pengolahan dan lain – lain Bagi yang melanggar maka sanksi Pidana Penjara Maksima 5 Tahun dan / Atau Denda uang Sampai Rp.100 miliar.
LPKN menyatakan bahwa penambangan Pasir di Lampung Tengah yang tidak disertai izin penambang Galian C, yang ada di seluruh Lampung Tengah telah di tutup oleh Polres Lampung Tengah hingga dilakukan pemasangan Police Line Alat Berat dan penahanan unit kendaraan truk sebagai pengangkut pasir llegal itu.
Terkait lokasi khusus dengan rangkaian peralatan yang ditujukan untuk pembuatan beton Ready Mix atau beton Pra cetak atau lebih dikenal dengan istilah Batching Plant di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
LKPKN menyebutkan bahwa PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) menyebutkan bahwa proyek pembuatan beton Rea dy Mix atau Beton Pracetak tidak dibenarkan menerima tambang mineral pasir ilegal. “Kami sudah surati PPK, kontraktor, hingga Kapolda Lampung, terkait masalah tersebut,” kata pengurus LPKN, Ahmad Fatori dan Ardia Sumarsono.
Tim masih melakukan penyusuran di lokasi tambang pasir, dan pengerjaan proyek. Dan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pemenang tender atau rekanan PT Bangun Kencana Jaya, di Lampung Selatan.
Dengan adanya berita ini tim media akan berkordinasi dengan pihak penegak hukum dan dina terkait. (TIM)