Bandar LampungHukum dan KriminalLampungLampung SelatanPemerintahan

KJHLS Lampung Selatan Akan Laporkan Dinaskeswan ke Polisi

79

TintaInformasi.com, Lampung Selatan – Adanya sikap alergi terhadap wartawan yang ditunjukkan oknum pejabat eselon III di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bakal menjadi bola salju.

Terlebih, sikap alergi dengan wartawan itu juga disertai dengan perbuatan merampas ponsel milik wartawan bongkarselatan.com, Bustami, yang saat itu digunakan sebagai alat perekam. Diketahui, Pejabat tersebut yakni Kepala bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Drh. Anggraini.

Ditengarai, hingga saat ini belum ada iktikad baik secara personal dari pejabat yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan bongkar selatan. Maupun iktikad baik secara kedinasan dari Kepala Dinas (Kadis) Nakeswan Rini Ariasih kepada organisasi Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadisnakeswan, Rini Ariasih menyarankan agar wartawan yang hendak mengkonfirmasi benar atau tidaknya insiden tersebut, untuk dapat ke Kantor Disnakeswan, Kemudian pihaknya bakal memberi klarifikasi.

“Besok ya mas, silahkan kita konfirmasi di kantor agar proporsional. Maksud saya di kantor Dinas Peternakan,”ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Bahkan, Rini seraya ngotot untuk enggan menyampaikan iktikad baik dalam bentuk permohonan maaf kepada wartawan di Kantor KJHLS.

“Maaf mas, sesuai dengan WA (WhatsApp) saya, saya minta kita konfirmasi nya di dinas peternakan,” tambahnya.

Tak hanya itu, berupaya menjadi penengah atas persoalan tindak pidana dugaan pelanggaran UU Pers Nomor 40 tahun 1999 ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sefri Masdian, juga menyarankan agar para wartawan yang hendak melakukan konfirmasi ke Kantor Disnakeswan.

“Gimana persoalan dengan Dinas Peternakan ?, Apa gak sebaiknya ke Kantor Dinas Peternakan saja,” ujarnya melalui pesan WhatsApp ke KJHLS siang tadi.

Ditempat terpisah, Ketua KJHLS Dony Armadi menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 hari setelah berita ditayangkan, kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan secara terbuka di Kantor KJHLS.

“Kami tetap komitmen untuk menunggu iktikad baik dari Dinas Peternakan selama dua hari kedepan. Kalau mereka tidak datang ke Sekretariat KJHLS berarti kami anggap mereka (Dinas Peternakan) tidak memiliki iktikad baik,”tegasnya.

Maka kemudian, pihak KJHLS bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, atas pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tinggal besok mereka mau beriktikad baik atau tidak. Kalau tidak, maka tanpa ragu lagi kita polisikan si oknum Kabid itu. Karena, dalam pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” terangnya. (Red)

Exit mobile version