Berita UtamaLampungLampung Selatan

Raden Muhammad Ismail, Sosperda No 12 Tahun 2017 Tentang Kemandirian Pangan

17
×

Raden Muhammad Ismail, Sosperda No 12 Tahun 2017 Tentang Kemandirian Pangan

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Selatan–Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.12/2017 tentang Kemandirian Pangan di Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (11/5/2022).

Dalam Sosperda itu Raden Muhammad Ismail didampingi oleh tim dan Narasumber Dosen Unila Sekaligus Pemerhati Pertanian dan Pangan Gizi Masyarakat DR. Ambya, S.E, MSi., dan Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel Ir. Hj. Malelawati

RMI menjelaskan dalam sambutanya, bahwa sosialisasi ini dilakukan selain untuk melihat kinerja DPRD juga menjadi ajang silaturahmi terhadap masyarakat serta menjaring aspirasi masyarakat Purwotani.

“Sosper ini selain wadah ajang silaturahmi terhadap masyarakat Purwotani khususnya agar juga masyarakat mengerti dan mengetahui apa yang dilakukan pemerintah pada Perda No.12/2017 tentang Kemandirian Pangan ini,” ungkap RMI

RMI juga mengatakan bahwa Perda No.12/2017 ini terdiri dari 13 Bab dan 57 pasal selain itu dirinya mengajak masyarakat agar tetap menerapkan adaptasi kehidupan sehat yaitu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan mengenai persoalan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan Perda Kemandirian Pangan Serta persoalan yang diungkapkan warga mengenai kelangkaan pupuk dan jembatan yang menyambungkan dengan Kabupaten Lampung Timur sebagai jalan transportasi petani dalam mengangkut hasil bumi.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Purwotani kepada kementerian terkait ,sehingga nantinya jembatan itu bisa dilaksanakan perbaikan dan pembangunan karena itu bisa menyokong perbaikan pangan Dan mengenai kelangkaan pupuk di masyarakat agar kiranya mengajukan melalui kelompok tani, karena disini pemerintah akan menyediakan dan mendistribusikan pupuk itu lewat pengajuan dari Gapoktan. (Rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *